Jangan Lewatkan! Korban PHK Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Jangan Lewatkan! Korban PHK Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Jangan Lewatkan! Korban PHK Bisa Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya-Ilustrasi -Istimewa

- Cacat total tetap

- Meninggal dunia

- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja

Agar bisa mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

BACA JUGA:Rebut! Hadiah Gratis Link DANA Kaget Jumat 16 Mei 2025 Senilai Rp 70.000

- Pelaporan PHK disertai bukti

- Punya komitmen untuk bekerja kembali

- Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)

BACA JUGA:Satu Kali Klik Bisa Dapat Saldo Gratis Link DANA Kaget Rp 50.000 Jumat 16 Mei 2025

- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Dalam Pasal 21 Ayat (3) dijelaskan bahwa perhitungan gaji sebagai dasar manfaat JKP dibatasi maksimal Rp 5 juta per bulan. 

Artinya, meskipun gaji pekerja lebih tinggi dari angka tersebut, manfaat yang diterima tetap dihitung berdasarkan batas maksimal itu. 

Dengan begitu, nilai tunjangan JKP untuk korban PHK tidak melebihi perhitungan atas gaji Rp 5 juta per bulan.

BACA JUGA:Klaim Kode Redeem Mobile Legends Jumat 16 Mei 2025: Banyak Skin Baru Gratis!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya