Jangan Lewatkan! Korban PHK Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya
Jangan Lewatkan! Korban PHK Bisa Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya-Ilustrasi -Istimewa
Selain uang tunai, peserta Program JKP juga memperoleh manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan.
Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial sementara, tetapi juga membantu pekerja agar lebih siap bersaing di dunia kerja setelah terkena PHK.
Proses pengajuan manfaat JKP dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memudahkan peserta dalam mengakses haknya.
Pemerintah berharap, dengan adanya Program JKP, pekerja yang terdampak PHK dapat segera bangkit dan mendapatkan pekerjaan baru sesuai keahlian mereka.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-