3 Syarat Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2025, Menaker Ungkap Kebijakannya

3 Syarat Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2025, Menaker Ungkap Kebijakannya

3 Syarat Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2025, Menaker Ungkap Kebijakannya-@yassierli-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ada 3 (tiga) syarat bagi pekerja yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Permenaker tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Pasal 3 ayat 2 beleid itu menjelaskan bahwa BSU hanya dapat diberikan kepada pekerja yang tiga syaratnya terpenuhi.

BACA JUGA:Daging Kambing Lebih Sehat daripada Ikan? Fakta Membuktikan yang Sebenarnya

BACA JUGA:Link Nonton Film Almarhum, Teror Mistik yang Dikaitkan dengan Mitos Hari Selasa Kliwon

Berikut 3 syarat pekerja berhak mendapatkan BSU 2025:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

BACA JUGA:Tega! Pria Ini Tinggalkan Pacar yang Terjatuh dari Motor Demi Hindari Razia Polisi

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pekerja dan guru honorer yang terdampak oleh situasi ekonomi saat ini. 

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa BSU tidak termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Pasal 5 beleid menegaskan bahwa BSU akan didahulukan untuk Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran sebelumnya sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya