Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Thomas Trikasih Lembong, yang pernah memimpin Kementerian Perdagangan dari 2015 hingga 2016 dan lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, saat ini dihadapkan pada tuntutan hukum yang cukup berat.
Dia dituntut dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Tuntutan ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan korupsi yang berkaitan dengan impor gula.
BACA JUGA:Bank BCA Sediakan Layanan KUR 2025 Plafon Rp 100 Juta, Simak Persyaratan Lengkapnya!
Jaksa penuntut umum dari lembaga Kejaksaan Agung telah dengan tegas menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Perbuatan tersebut disimpulkan telah mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara, mencapai angka fantastis Rp 578 miliar.
Selain itu, tindakan ini juga dituding telah memperkaya pihak-pihak lain maupun beberapa korporasi tertentu secara tidak sah.
Sebagai tambahan dari hukuman pokok, jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda materiil sebesar Rp 600 juta.
BACA JUGA:Bikin Ngakak! Bocah Viral Merengek Setiap Malam Minta Naik Haji
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," jelas jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 4 Juli 2025.
Di samping hukuman penjara, jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda monetar dengan nilai yang signifikan.
Besaran denda tersebut mencapai Rp 759 juta, yang akan diganti dengan enam bulan penjara jika tidak terpenuhi.
Meski demikian, tidak ada tuntutan agar Tom mengembalikan uang pengganti kerugian.
BACA JUGA:Pizza Hut Adakan Promo Bertajuk 'Pasti Hot Deals': Fun Box Mulai Rp 13.000an
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-