Kasus Impor Gula Memanas, Tom Lembong Bersiap Ajukan Pembelaan di Persidangan

Kasus Impor Gula Memanas, Tom Lembong Bersiap Ajukan Pembelaan di Persidangan

Kasus Impor Gula Memanas, Tom Lembong Bersiap Ajukan Pembelaan di Persidangan-Ilustrasi-Istimewa

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kemudian menyarankan, "Kalau begitu kita usulkan Rabu saja," ungkap kuasa hukum Tom Lembong.

Lalu hakim pun merespons dengan berkata "Baik kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025," jelas hakim.

Selanjutnya, semua pihak terkait akhirnya mencapai kesepakatan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada sekitar pukul 14.00 WIB nanti.

Informasi yang telah beredar luas adalah bahwa jaksa penuntut umum menuntut keras majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

BACA JUGA:Viral Forklift Tertabrak Kereta Api di Surabaya hingga Hantam Warung

Tuntutan tersebut adalah agar mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum pidana penjara selama tujuh tahun.

Dalam penilaiannya, Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif dalam proses importasi gula.

Oleh karena itu, Jaksa mendesak agar Thomas Trikasih Lembong dijatuhi hukuman berupa pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," demikian bunyi amar tuntutan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025.

BACA JUGA:FreeBuds 6: Earbud Open-Fit Canggih dari HUAWEI

Selain itu, jaksa mendesak majelis hakim untuk membebankan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong, sebagai tambahan dari hukuman pokoknya.

Denda ini disertai ancaman kurungan enam bulan apabila tidak dapat dilunasi.

Jaksa berargumen bahwa tindakan yang dilakukan Tom Lembong tidak selaras dengan visi pemerintah untuk mewujudkan negara yang bebas dari praktik korupsi, nepotisme, dan lainnya.

Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong pada Jumat, 4 Juli 2025, dengan salah satunya menyatakan bahwa "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,"

BACA JUGA:Dual-Selfie dan Kamera Flagship, Ini Kelebihan HUAWEI nova 13 Pro

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya