Jaksa Menolak Pembelaan Tom Lembong dan Bersikukuh 7 Tahun Penjara
Jaksa Tolak Pembelaan Tom Lembong, Brsikukuh 7 Tahun Penjara-Ilustrasi-Istimewa
"Bahwa dalam konteks pelaksanaan tugas stabilisasi dan pemenuhan stok gula nasional cuma terdapat dua cara, yaitu bekerja sama dengan produsen gula BUMN atau BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan penugasan melakukan importasi gula kristal putih untuk selanjutnya dilakukan mekanisme operasi pasar," ungkapnya.
Jaksa menegaskan bahwa koperasi tidak dapat dianggap setara dengan BUMN untuk pelaksanaan penugasan stabilisasi harga gula.
Kendati demikian, jaksa menyebutkan bahwa kondisi ini bisa berubah jika ada pengecualian yang dihasilkan dari rapat koordinasi antar kementerian.
Ini menekankan pentingnya kesepakatan bersama.
BACA JUGA:Viral Remaja Hanya Miliki Nama Satu Huruf C, Warganet: Manggilnya Gimana?
Tuntutan jaksa sebelumnya menyebutkan Tom Lembong harus menjalani 7 tahun penjara.
Mereka yakin Tom terlibat korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Ada pula tuntutan denda Rp 750 juta yang harus dibayar.
Apabila denda tak dilunasi, akan ada penggantian berupa pidana penjara selama 6 bulan.
BACA JUGA:Viral Penjual Nasi Goreng Tetap Berjualan Meski Banjir Setinggi Pinggang, Warganet Salut
Ini adalah inti tuntutan jaksa terhadapnya.
Pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor diyakini jaksa dilakukan oleh Tom Lembong.
Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-