Bikin Heboh! Vonis Tom Lembong Cuma 4,5 Tahun: Kejagung Langsung Ajukan Banding

Bikin Heboh! Vonis Tom Lembong Cuma 4,5 Tahun: Kejagung Langsung Ajukan Banding

Bikin Heboh! Vonis Tom Lembong Cuma 4,5 Tahun-@folkative-Instagram

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Kejaksaan telah menyita sejumlah uang dari para tersangka dengan total mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk pengembalian sebesar Rp565 miliar yang dilakukan oleh sembilan tersangka pada Februari 2025 lalu. 

Semua pengembalian tersebut telah dicatatkan dalam memori banding sebagai bagian dari argumentasi hukum Kejagung.

Menjawab pertanyaan soal absennya mens rea atau niat jahat dalam diri Tom Lembong seperti yang disoroti publik, Anang menjelaskan bahwa asas hukum pidana tetap berlaku: tiada pidana tanpa kesalahan. 

Dalam hal ini, menurutnya, majelis hakim telah memutus dan menyatakan Tom Lembong bersalah, yang berarti unsur kesalahan atau niat jahat telah terpenuhi berdasarkan pertimbangan hukum di pengadilan.

BACA JUGA:Modal Kuota Aja Bisa Dapetin Hadiah Rp 50.000 Dari Link DANA Kaget 24 Juli 2025

Meski demikian, Kejagung tetap menghormati keputusan majelis hakim dan meyakini bahwa setiap putusan didasarkan pada sudut pandang serta pertimbangan hukum yang objektif. 

Namun, Kejagung tetap menempuh jalur hukum lanjutan demi mencari keadilan dan kepastian hukum yang lebih komprehensif dalam perkara ini.

Sementara itu, pihak Tom Lembong juga secara resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai bentuk perlawanan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. 

Selain vonis penjara, Tom juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

BACA JUGA:Promonya Terbatas! Buruan Sekarang Juga Ambil Promo Tiket Gratis Masuk TMII

Namun, hakim tidak mewajibkan Tom untuk membayar uang pengganti kerugian negara, berbeda dengan tuntutan awal JPU.

Kasus ini masih akan terus bergulir seiring dengan proses banding yang sedang berlangsung.

Kedua belah pihak, baik Kejagung maupun tim kuasa hukum Tom, kini bersiap menghadapi sidang banding.

Publik pun menantikan akhir dari drama hukum korupsi impor gula yang menyita perhatian ini.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya