Sah! Revisi UU BUMN Resmi Bubarkan Kementerian BUMN, Diganti dengan Ini?
Kementerian BUMN Dibubarkan---Istimewa
SEMARAKNEWS.CO.ID - Peta kelembagaan perusahaan milik negara (BUMN) di Indonesia resmi mengalami perubahan besar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah menyepakati pembubaran Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari transformasi tata kelola BUMN yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ujar Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jumat (26/9/2025).
Apa Itu BPBUMN dan Danantara?
BACA JUGA:KPK Sentil Kasus Haji Kilat, Ustaz Khalid Disebut Paling Tahu Siapa Oknum Kemenag
Dalam revisi UU ini, pemerintah mempertegas pembagian peran. BPBUMN akan menjadi regulator sekaligus pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah.
Sementara itu, saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang oleh Danantara, sebuah entitas baru yang bertugas sebagai operator bisnis BUMN.
“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” tegas Supratman.
Dengan begitu, struktur baru ini diharapkan membuat pengelolaan perusahaan negara menjadi lebih jelas: regulator fokus pada tata kelola dan kebijakan, sedangkan operator fokus pada bisnis dan profit.
Latar Belakang Perubahan: Putusan MK dan Reformasi Tata Kelola
Perubahan besar ini tidak datang begitu saja. Supratman menjelaskan bahwa pembentukan BPBUMN adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut secara tegas melarang Menteri maupun Wakil Menteri untuk merangkap jabatan di perusahaan BUMN. Dengan kata lain, fungsi regulator dan operator harus dipisahkan agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola (good governance) dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kini secara limitatif disebut dalam undang-undang sebagai lembaga pengawas.
BACA JUGA:GIIAS Semarang 2025 Hadirkan Education Day, Ajak Mahasiswa dan Pelajar Dalami Teknologi Otomotif
“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” ujar Supratman.
Mekanisme Transisi: Diatur Lewat Perpres
Mengenai transisi, Supratman menegaskan bahwa teknis perubahan kelembagaan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres,” katanya.
Terkait pimpinan, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk Kepala BPBUMN. Bisa saja dari pejabat yang ada sekarang, atau tokoh eksternal sesuai peraturan yang berlaku.
Nasib BUMN dan Perum: Bulog Tetap di Bawah BPBUMN
Supratman memastikan bahwa perum-perum seperti Perum Bulog tetap berada di bawah naungan BPBUMN. Nantinya akan ada aturan lebih lanjut yang mengatur detail kewenangan dan mekanisme pengelolaan dividen saham seri A.
“Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama. Hanya tata kelolanya yang lebih modern dan akuntabel,” jelasnya.
Dukungan Penuh DPR: 8 Fraksi Sepakat
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memastikan bahwa seluruh fraksi di Komisi VI sepakat dengan revisi UU ini.
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia.
Dengan begitu, RUU yang memuat 84 pasal perubahan ini telah disahkan di tingkat komisi dan siap dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Dampak dan Harapan dari Revisi UU BUMN
Revisi ini diharapkan mampu:
-
Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
-
Memperkuat pengawasan melalui keterlibatan BPK.
-
Memisahkan peran regulator dan operator, sehingga tidak ada konflik kepentingan.
-
Meningkatkan kontribusi BUMN untuk rakyat lewat dividen dan pelayanan publik yang lebih baik.
Supratman menegaskan, perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata menuju modernisasi tata kelola BUMN.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-