Jokowi Sambut Positif Keputusan Prabowo Jadikan IKN Sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028

Jokowi Sambut Positif Keputusan Prabowo Jadikan IKN Sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028

Jokowi komentari terkait IKN Dijadikan Ibu Kota Politik 2028-Foto: Detik-

SEMARAKNEWS.CO.ID - Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait langkah Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang ditandatangani Prabowo pada 30 Juni 2025.

“Saya kira sangat bagus ya, bahwa Bapak Presiden telah memutuskan menandatangani Perpres, disampaikan mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Menurut saya bagus,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (26/9/2025).

Semua Kelembagaan Negara Bakal Pindah ke IKN

BACA JUGA:KPK Sentil Kasus Haji Kilat, Ustaz Khalid Disebut Paling Tahu Siapa Oknum Kemenag

Menurut Jokowi, ketetapan ini akan membawa dampak besar pada peta pemerintahan Indonesia. Nantinya, tiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan berkantor di IKN.

“Artinya kelembagaan-kelembagaan baik itu eksekutif, yudikatif, kemudian legislatif, semuanya akan berada di IKN sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” ucap Jokowi.

Mantan Kepala Negara dua periode itu juga berharap, target pemindahan pada 2028 benar-benar bisa terwujud sesuai rencana.

“Dan kita harapkan nanti insya Allah betul-betul 2028 kita benar-benar siap dan pindah bersama-sama ke IKN,” katanya penuh optimisme.

Demokrasi Diprediksi Akan Semakin Cair

Tak hanya soal infrastruktur pemerintahan, Jokowi meyakini langkah Prabowo ini juga akan berdampak pada iklim demokrasi Indonesia.

“Ya kita harapkan lah sesuai dengan rencana besar yang ada dahulu, bahwa IKN betul-betul menjadi ibu kota politik,” ujarnya.

Menurutnya, pemindahan ini akan menciptakan ruang demokrasi yang lebih segar dan dinamis, sekaligus mempertegas identitas Nusantara sebagai pusat politik, bukan hanya simbol administratif.

Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Pindah Secara Bertahap

Mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemindahan pusat pemerintahan ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal mencakup pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) serta pemindahan aparatur sipil negara (ASN).

Target finalnya adalah menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik yang memfasilitasi seluruh kelembagaan negara pada 2028.

BACA JUGA:PSI Akan Gelar Pelantikan Kader Baru, Publik Deg-degan Nunggu Siapa Inisial J

Alasan Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, penetapan IKN sebagai ibu kota politik dalam tiga tahun ke depan bertujuan agar fasilitas pemerintahan lengkap bisa tersedia pada waktunya.

“Tujuan penetapan IKN sebagai ibu kota politik maksudnya adalah dalam tiga tahun diharapkan fasilitas untuk tiga entitas politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (23/9/2025).

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan komitmen Prabowo untuk melanjutkan pembangunan yang sudah dimulai sejak era Jokowi. Dengan begitu, pada 2028 fasilitas untuk DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Komisi Yudisial sudah siap digunakan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya