Amerika Serikat Veto Resolusi PBB soal Gencatan Senjata Gaza, Apa Itu Hak Veto dan Siapa Saja Pemiliknya?

Amerika Serikat Veto Resolusi PBB soal Gencatan Senjata Gaza, Apa Itu Hak Veto dan Siapa Saja Pemiliknya?

Rapat PBB--

SEMARAKNEWS.CO.ID - Amerika Serikat (AS) kembali memicu perdebatan dunia setelah menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai gencatan senjata permanen di Jalur Gaza, Palestina.

Pemungutan suara yang berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, sebenarnya diwarnai dukungan mayoritas.

Sebanyak 14 negara anggota Dewan Keamanan PBB setuju dengan rancangan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera, permanen, dan tanpa syarat, sekaligus menuntut pembebasan sandera.

Namun, sebagai salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Amerika Serikat menggunakan hak vetonya sehingga resolusi itu resmi dibatalkan. Ini bukan pertama kalinya. Faktanya, AS sudah enam kali memveto resolusi serupa terkait konflik Gaza.

Apa Itu Hak Veto?

Banyak orang mungkin bertanya-tanya, sebenarnya apa itu hak veto?

Secara umum, hak veto adalah hak konstitusional bagi pemegang kekuasaan untuk mencegah, membatalkan, atau menolak sebuah keputusan.

BACA JUGA:Hasil Laboratorium Ungkap Penyebab Ribuan Siswa Keracunan MBG di Bandung Barat, Ada Salmonella dan Bacillus Cereus!

Di lingkup PBB, hak veto hanya dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan. Artinya, meski mayoritas anggota setuju, satu suara penolakan dari anggota tetap sudah cukup untuk menjegal sebuah resolusi.

Mengutip Pasal 27 (3) Piagam PBB, setiap keputusan substantif Dewan Keamanan hanya dapat diambil dengan persetujuan serentak dari seluruh anggota tetap. Jadi, ketika satu negara anggota tetap memilih “menentang”, resolusi tersebut otomatis batal.

Sebagai catatan, negara pemegang hak veto juga bisa memilih abstain. Sikap ini dianggap bukan penolakan formal, namun tetap dapat memengaruhi hasil keputusan.

Negara Pemilik Hak Veto PBB

Tidak semua negara di dunia memiliki kekuatan istimewa ini. Hanya ada lima negara yang memegang hak veto di PBB, yaitu:

  1. Amerika Serikat (AS)

  2. China

  3. Federasi Rusia (Rusia)

  4. Prancis

  5. United Kingdom (Inggris Raya)

Kelima negara tersebut punya kursi tetap di Dewan Keamanan PBB sekaligus kewenangan untuk memveto resolusi substantif apa pun.

Selain lima anggota tetap, Dewan Keamanan PBB juga memiliki 10 anggota tidak tetap. Namun, anggota ini tidak memiliki hak veto. Mereka hanya dipilih berdasarkan rotasi wilayah geografis untuk masa jabatan dua tahun.

BACA JUGA:Catat, 11 Provinsi ini Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Dampak Hak Veto terhadap Konflik Gaza

Penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat dalam kasus Gaza menimbulkan gelombang kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai, langkah AS semakin memperpanjang penderitaan rakyat Palestina karena menghalangi upaya diplomasi internasional untuk menghentikan perang.

 

Di sisi lain, AS beralasan bahwa resolusi yang diajukan tidak seimbang dan tidak memperhitungkan kondisi keamanan Israel. Posisi ini membuat hak veto PBB kembali menjadi sorotan publik dunia.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya