Mantan Karyawan Laporkan Ashanty, Diduga Terlibat Perampasan Aset dan Akses Ilegal

Mantan Karyawan Laporkan Ashanty, Diduga Terlibat Perampasan Aset dan Akses Ilegal

Mantan Karyawan Laporkan Ashanty, Diduga Terlibat Perampasan Aset dan Akses Ilegal-@ashanty_ash-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Telah tersiar kabar bahwa Ashanty, seorang figur publik ternama, dilaporkan ke pihak berwajib oleh Ayu Chairun Nurisa, seorang mantan karyawannya.

Laporan tersebut memuat tuduhan pengambilan paksa harta benda pribadi serta dugaan penyadapan tidak sah terhadap data dan barang-barang milik pelapor.

Stifan Heriyanto, yang bertindak sebagai penasihat hukum bagi Ayu, menyampaikan bahwa pengaduan resmi telah disampaikan di Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat malam tanggal 3 Oktober 2025.

Dalam keterangannya, Stifan menjelaskan bahwa laporan ini melibatkan sejumlah individu yang diyakini berafiliasi dengan Ashanty.

BACA JUGA:Ashanty Dikecam Netizen Setelah Mengajarkan Ameena Sholat, Kok Bisa?

“Kami telah mengajukan tiga buah laporan polisi yang menyasar tindakan dari Aris Maulana, Arif Maulana Akbar, serta beberapa rekan mereka. Mereka merupakan bagian dari staf yang bekerja untuk seorang selebritas papan atas Indonesia, Ashanty,” papar Stifan di hadapan para jurnalis.

Dua Tempat Kejadian Perkara

Menurut penuturan Stifan, peristiwa pengambilan harta benda diduga terjadi di dua lokasi terpisah, yaitu sebuah gerai kue Lumiere di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, serta kediaman mantan karyawan tersebut di daerah Cirendeu.

Peristiwa yang terjadi di Cirendeu digambarkan berlangsung pada dini hari dan menciptakan situasi yang mencekam.

“Beberapa hari setelah insiden di toko kue, Ashanty disebutkan mengirim Aris untuk mendatangi rumah klien kami. Pada saat itu, berbagai barang berharga seperti kendaraan, sertifikat properti, perhiasan emas, hingga barang-barang pribadi diambil dari tempat kejadian. Seluruh rangkaian peristiwa ini disaksikan secara langsung oleh keluarga korban,” jelas Stifan.

BACA JUGA:Sebut Ashanty Jadi Penyemangatnya, Azriel Hermansyah: Gua Bisa Cerita Cuma Sama Bunda!

Selain berbagai barang berwujud, korban juga melaporkan hilangnya sejumlah barang elektronik dan dokumen penting.

Antara lain telepon genggam iPhone 15 Pro, komputer laptop, kartu identitas (KTP dan Kartu Identitas Anak), dompet, kartu automated teller machine (ATM), hingga akses terhadap rekening bank.

Dasar-Dasar Hukum dalam Pengaduan

Laporan yang diajukan ke kepolisian mengacu pada Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pencurian yang disertai dengan unsur pemaksaan. 

Selain itu, juga dikutip Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai akses tidak sah terhadap perangkat elektronik.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya