Tolak Usulan Gubernur, Menkeu Purbaya Ogah Pusat Tanggung Gaji ASN Daerah, Ini Alasannya
Cara daftar cpns 2024---Istimewa
SEMARAKNEWS.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak tegas permintaan sejumlah gubernur daerah yang ingin agar beban gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah ditanggung oleh pemerintah pusat.
Penolakan ini disampaikan setelah muncul permintaan dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang mengusulkan hal tersebut akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.
Permintaan Mahyeldi muncul karena kekhawatiran bahwa pengurangan dana TKD akan berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah dalam membayar gaji ASN.
Namun, Purbaya menegaskan, langkah tersebut tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah pusat lantaran akan berdampak pada stabilitas fiskal nasional.
“Kalau diminta sekarang, ya pasti saya enggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3%. Tapi nanti ribut ‘Indonesia tidak perlu’. Mereka bilang saya menteri nggak becus. Jadi saya jaga itu,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA:Empat Pebalap Muda AHM Siap Tampil Kompetitif di IATC Seri Motegi, Jepang
Jaga Kredibilitas Fiskal, Purbaya Tak Mau Langgar Batas Defisit
Purbaya menegaskan bahwa batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan tetap dijaga ketat. Ia menolak untuk melonggarkan batas tersebut meskipun banyak negara besar saat ini sudah memperlonggar aturan defisit fiskalnya.
Menurutnya, disiplin fiskal merupakan kunci untuk mempertahankan kredibilitas dan stabilitas ekonomi nasional. Melonggarkan batas defisit, kata dia, hanya akan merusak kepercayaan pasar dan memperburuk persepsi terhadap kinerja keuangan pemerintah.
“Jadi kalau kepala daerah minta gaji ASN ditanggung pusat, itu tidak bisa. Saya harus jaga kredibilitas fiskal,” tegasnya.
Fokus Optimalkan Belanja Negara dan Tim Percepatan Program
Alih-alih menambah beban fiskal, Purbaya menyebut pemerintah akan fokus pada optimalisasi belanja dan pendapatan negara, serta mempercepat realisasi program pembangunan nasional.
Ia juga mengungkapkan rencana pembentukan tim percepatan untuk mengatasi hambatan di lapangan (bottleneck).
“Sedang kita buat tim percepatan program pembangunan. Di sana nanti salah satunya ada bottleneck. Saya akan terima pengaduan dari semuanya, termasuk pebisnis. Saya akan rapat satu hari dari pagi sampai sore, putusin satu-satu kasus. Harusnya sehari bisa enam sampai tujuh kasus,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat implementasi program pembangunan dan menjaga agar APBN tetap berjalan efisien tanpa melanggar batas defisit.
RUU Keuangan Negara dan Isu Kenaikan Batas Defisit
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-