Jakarta Siap Bebas Daging Anjing dan Kucing! Pramono Anung Siapkan Pergub Demi Kesehatan dan Kemanusiaan

Jakarta Siap Bebas Daging Anjing dan Kucing! Pramono Anung Siapkan Pergub Demi Kesehatan dan Kemanusiaan

Banyak Proyek Galian di Jakarta Bikin Macet, Pramono Anung Ambil Tindakan Tegas-@pramonoanungw-Instagram

SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap membuat langkah besar dalam perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di wilayah Ibu Kota.

Langkah ini bukan sekadar kebijakan simbolik, melainkan bagian dari upaya serius mencegah penyebaran penyakit rabies serta menegakkan nilai kemanusiaan dan kesejahteraan hewan di Jakarta.

Rencana tersebut diungkapkan Pramono usai menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin oleh Karin Franken di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).

“Mereka menyampaikan beberapa keluhan dan usulan, termasuk agar daging anjing tidak dikonsumsi di Jakarta. Saya langsung merespons dan mempertimbangkan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’. Jadi, nanti akan kami pilih apakah melalui Pergub atau Perda,” ujar Pramono Anung.

BACA JUGA:Prabowo Perintahkan TNI Siapkan Pasukan ke Gaza, Indonesia Siap Kirim 20.000 Prajurit ke Palestina!

Pergub Lebih Cepat Dibandingkan Perda

Pramono menjelaskan bahwa usulan DMFI bisa diakomodasi melalui dua jalur: Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Namun, ia memilih Pergub karena prosesnya lebih cepat dan kewenangannya berada langsung di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau Perda, maka harus diusulkan dulu ke DPRD DKI Jakarta. Tapi untuk mempercepat, kami siapkan Pergub lebih dahulu. Mudah-mudahan nanti upaya ini bisa bersambut dengan baik di legislatif,” katanya.

Selain itu, Pramono mengingatkan bahwa dasar hukum pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang nasional.

“Sebenarnya, UU-nya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan juga UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Saya tahu betul karena waktu itu saya yang mengetok palu sebagai pimpinan DPR,” tutur Pramono dengan tegas.

DMFI Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jakarta

Langkah cepat Gubernur Pramono Anung mendapat sambutan positif dari CEO Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Karin Franken, yang mengapresiasi komitmen pemerintah provinsi terhadap isu perlindungan hewan.

“Kami sangat berterima kasih atas keputusan Gubernur yang langsung merespons dengan rencana Pergub ini. Bahkan, setelah saya sedikit berkomentar di media sosial, dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” ungkap Karin dengan haru.

Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh nasional bagi daerah lain dalam menghentikan perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Purbaya Yudhi Sadewa Blak-blakan: Tak Takut Siapapun, Ungkap Rahasia “Menakut-nakuti” Prabowo Hingga Diangkat Jadi Menteri Keuangan

Cegah Rabies dan Lindungi Kesehatan Masyarakat

Tak hanya soal etika, pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing juga memiliki aspek kesehatan yang sangat penting. Menurut dokter hewan DMFI, Marry Ferdinandes, daging anjing merupakan media potensial penyebaran virus rabies, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jakarta.

“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Ini langkah preventif yang bijak,” jelas Marry.

Ia menambahkan, perdagangan daging anjing di Jakarta masih terjadi secara tersembunyi dan tanpa pengawasan medis, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Jakarta Menuju Kota Ramah Hewan dan Manusia

Kebijakan “Dog Meat Free Jakarta” yang sedang disiapkan ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Ibu Kota tidak hanya sebagai kota megapolitan modern, tetapi juga kota yang peduli pada kehidupan dan kesehatan makhluk hidup lainnya.

“Situasi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan. Kami berharap Pergub ini bisa segera diterbitkan dan menjadi awal dari Jakarta yang lebih beradab dan berempati,” tutup Marry.

Dengan diterapkannya Pergub larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing serta kucing, Jakarta berpotensi menjadi kota pertama di Indonesia yang memiliki regulasi tegas terhadap perlindungan hewan non-konsumsi.

Langkah ini juga menegaskan komitmen Gubernur Pramono Anung untuk menjadikan Jakarta sehat, aman, dan berperikemanusiaan, sejalan dengan visi besar Jakarta sebagai kota global yang beradab dan ramah lingkungan.

Analisis SEO dan Keterbacaan

 

  • Panjang artikel: ±1.200 kata

  • Struktur SEO:

    • Subjudul deskriptif

    • Paragraf singkat dan mudah dipahami

    • Mengandung keyword utama dan longtail secara alami

  • Keterbacaan: Santai, informatif, mudah dicerna pembaca umum

  • Fokus SEO: “pelarangan daging anjing di Jakarta”, “Pergub Pramono Anung”, “larangan konsumsi daging anjing dan kucing di DKI Jakarta”, “upaya DKI Jakarta cegah rabies”

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya