Menguak Dibalik Wacana Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Ada Fakta Mengejutkan yang Jarang Diketahui!
Jangan Keliru! 12 Jenis Penyakit ini Tidak Ditanggung BPJS, Salah Satunya Meratakan Gigi--Ilustrasi by BPJS
SEMARAKNEWS.CO.ID - Kabar gembira datang bagi jutaan masyarakat Indonesia yang masih menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah tengah menyiapkan rencana pemutihan iuran bagi 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang selama ini kesulitan membayar.
Rencana besar ini diungkap langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menyebutkan bahwa pemutihan akan difokuskan untuk masyarakat miskin dan sektor informal yang sudah masuk kategori tidak mampu.
“Paling tidak, sektor informal kan ada kesulitan. Sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), tapi masih ada tunggakan, itu yang akan kami hapus,” kata Ghufron di Jakarta, dikutip Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, penghapusan tunggakan juga akan mencakup peserta BPJS yang dibayari oleh pemerintah daerah (pemda) tetapi masih memiliki denda administrasi.
“Termasuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang dibayari pemda dan masih ada denda, itu juga akan dihapus,” tambahnya.
Nilai Tunggakan Capai Rp7,6 Triliun
Ghufron menyebut total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi.
“Nominalnya ya Rp7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Rabu (15/10/2025).
Cak Imin: “Semua Harus Tetap Dapat Layanan Kesehatan”
Menanggapi hal ini, Cak Imin menegaskan bahwa kebijakan pemutihan ini dilakukan agar seluruh masyarakat, terutama yang miskin dan rentan, tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran.
“On going process, sedang diproses administrasinya,” kata Cak Imin di kantor Kemenko PM, Selasa kemarin.
Ia memastikan bahwa proses administrasi pemutihan sedang dikebut dan ditargetkan rampung sebelum akhir November 2025.
“Hari ini saya baru ketemu lagi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk re-evaluasi, review, dan laporan-laporan. Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” ujarnya.
Kritik DPR: Jangan Sampai Langgar Hak Asasi Manusia
Meski wacana pemutihan ini disambut positif, langkah BPJS Kesehatan sebelumnya yang menonaktifkan kepesertaan 50.000 warga PBI di Pamekasan karena tunggakan Pemkab menuai kritik keras dari DPR RI.
Ketua Komisi IX DPR RI Willy Aditya menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), karena kesehatan merupakan hak dasar warga negara.
“Langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemkab adalah tindakan keliru secara konstitusional,” ujar Willy dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan lembaga asuransi komersial yang bisa bertindak semaunya.
“BPJS dibentuk untuk melayani warga. Jangan lantas berpikir dan bertindak seperti swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” katanya.
Ombudsman Dukung Langkah Pemutihan, Tapi Minta Mekanisme yang Jelas
Dukungan juga datang dari Ombudsman Republik Indonesia yang menilai rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah positif dan berkeadilan sosial.
“Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kita perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ujar Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI, Senin (13/10/2025).
Namun, ia menekankan pentingnya aturan teknis yang detail dan transparan agar mekanisme pemutihan tidak menimbulkan masalah baru.
“Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional warga negara,” jelas Robert.
Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42, yang mengatur soal penyelesaian tunggakan iuran, agar dijadikan dasar hukum kebijakan baru ini.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-