UU Nomor 15 Tahun 2025 Resmi Berlaku, BP BUMN Jadi Pengganti Kementerian BUMN di Bawah Presiden, Apa Saja Kewenangannya?

UU Nomor 15 Tahun 2025 Resmi Berlaku, BP BUMN Jadi Pengganti Kementerian BUMN di Bawah Presiden, Apa Saja Kewenangannya?

Kementerian BUMN Dibubarkan---Istimewa

SEMARAKNEWS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto pada 6 Oktober 2025 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Regulasi baru ini menjadi perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dengan membawa sejumlah transformasi besar dalam struktur kelembagaan dan kepemilikan BUMN di Tanah Air.

Salah satu perubahan paling signifikan dari beleid baru ini adalah dibentuknya Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang menggantikan peran Kementerian BUMN sebagai pengelola utama perusahaan pelat merah.

Dalam Pasal 3A, dijelaskan bahwa BP BUMN berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Artinya, lembaga ini akan menjadi regulator utama dalam pengaturan dan pembinaan BUMN, bukan lagi dalam bentuk kementerian seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Menguak Dibalik Wacana Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Ada Fakta Mengejutkan yang Jarang Diketahui!

BP BUMN disebut sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pengaturan BUMN secara menyeluruh. Kepala BP BUMN akan berperan layaknya “wakil pemerintah pusat” dalam urusan BUMN, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3B.

Kepala BP BUMN memiliki fungsi penting sebagai penentu arah kebijakan, pembina, sekaligus pengawas kebijakan pengelolaan BUMN agar tetap sejalan dengan visi pembangunan nasional.

14 Kewenangan Kepala BP BUMN

UU Nomor 15 Tahun 2025 juga memuat 14 kewenangan Kepala BP BUMN dengan persetujuan Presiden. Di antaranya adalah:

  1. Menetapkan arah kebijakan umum BUMN.

  2. Menentukan tata kelola dan pedoman manajemen BUMN.

  3. Membentuk BUMN baru sesuai kebutuhan strategis nasional.

  4. Mengusulkan rencana privatisasi terhadap badan usaha tertentu.

  5. Mengatur tata kelola, pengawasan, dan pengelolaan aset milik negara melalui BUMN.

Dengan kewenangan ini, Kepala BP BUMN akan memiliki peran yang lebih strategis dan terintegrasi dibandingkan model kementerian sebelumnya.

Kepemilikan Negara Kini Terbagi: Saham Seri A dan Seri B

BACA JUGA:Terbongkar! Andre Rosiade Beberkan Alasan Shin Tae-yong Dipecat dari Timnas Indonesia: Ada Pemain yang Mengancam, Siapa?

Regulasi anyar ini juga membawa sistem baru dalam hal kepemilikan negara atas BUMN. Dalam aturan tersebut, kepemilikan negara akan dibagi menjadi dua jenis saham utama, yaitu:

  • Saham Seri A Dwiwarna (1%): Dipegang langsung oleh Kepala BP BUMN, yang memiliki hak veto dalam keputusan strategis.

  • Saham Seri B (99%): Dimiliki oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Danantara inilah yang menjadi entitas pengelola investasi dan kepemilikan negara dalam BUMN, menggantikan model kepemilikan yang sebelumnya langsung dipegang oleh negara melalui Kementerian BUMN.

Modal Awal Rp 1.000 Triliun untuk Danantara

Dalam Pasal 3G, disebutkan bahwa modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber sah lainnya.

Modal awal yang ditetapkan oleh undang-undang ini mencapai paling sedikit Rp 1.000 triliun — angka fantastis yang menunjukkan skala besar peran Danantara ke depan.

Sumber modal tersebut dapat berupa dana tunai, barang milik negara, saham milik negara, atau aset lain yang sah yang berasal dari APBN maupun perolehan negara lainnya.

Dengan modal sebesar itu, Danantara diharapkan menjadi pengelola investasi strategis sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi aset BUMN.

Perlindungan Hukum untuk Kepala BP BUMN dan Pegawai Danantara

UU Nomor 15 Tahun 2025 juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Kepala BP BUMN, organ, dan pegawai Danantara.

Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara selama dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut tidak terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pribadi.

Selain itu, perlindungan juga diberikan jika para pejabat dan pegawai tersebut telah bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai dengan tujuan investasi, prinsip tata kelola pemerintahan, dan bisnis yang baik.

UU juga menegaskan, perlindungan ini hanya berlaku bila mereka tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dari kebijakan yang diambil.

Era Baru Tata Kelola BUMN: Dari Kementerian ke Regulator Independen

Perubahan besar ini menandai transformasi paradigma pengelolaan BUMN di Indonesia. Dengan dibentuknya BP BUMN dan Danantara, pemerintah berharap pengelolaan perusahaan pelat merah menjadi lebih profesional, transparan, dan berorientasi bisnis, tanpa mengabaikan fungsi sosial dan pembangunan.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat peran negara dalam ekonomi nasional melalui pengaturan yang efisien dan terukur.

 

Jika dijalankan secara konsisten dan akuntabel, kehadiran BP BUMN dan Danantara bisa menjadi fondasi baru bagi reformasi manajemen BUMN di era modern.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya