Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: 11 Provinsi Masih Buka, Ini Daftar Lengkapnya!
Pajak Kendaraan-Ilustrasi -Istimewa
SEMARAKNEWS.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momen penting bagi para pemilik kendaraan di seluruh Indonesia.
Pemerintah daerah di 11 provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda maupun sanksi administrasi.
Program ini disambut antusias oleh masyarakat karena dianggap sebagai “angin segar” di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.
Bagi yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala biaya denda, kini waktunya untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Dalam program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Selain itu, beberapa provinsi juga memberikan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan tangan kedua.
Tujuan utamanya jelas meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menambah pendapatan daerah (PAD), dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.
Syarat dan Ketentuan Umum Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk bisa ikut serta dalam program ini, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
-
STNK asli dan fotokopi
-
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
-
BPKB asli dan fotokopi
-
Surat kuasa (jika diurus oleh pihak lain)
-
Map berwarna merah (untuk mobil) atau kuning (untuk motor)
-
Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
Program ini tidak berlaku untuk kendaraan bodong atau yang belum terdaftar secara resmi. Sementara itu, denda, pajak progresif, dan BBNKB dapat dihapus tergantung pada kebijakan tiap daerah.
Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025
Berikut 11 provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025:
-
Aceh
Berdasarkan Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024, masyarakat dibebaskan dari denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. -
Banten
Melalui SK Gubernur No. 286 Tahun 2025, Banten memberikan pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025. -
Kalimantan Utara
Pemprov Kaltara memperpanjang pemutihan hingga Desember 2025, termasuk penghapusan seluruh denda pajak kendaraan. -
Lampung
Berlaku hingga 31 Oktober 2025, dengan tambahan insentif pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah. -
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Hingga 31 Oktober 2025, warga Yogyakarta mendapatkan pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya. -
Kalimantan Barat
Berlaku sampai 20 Desember 2025, dengan diskon pajak 5–50% dan gratis BBNKB untuk kendaraan tangan kedua. -
Kalimantan Selatan
Program hingga 31 Desember 2025, memberikan pembebasan tunggakan dan diskon 25% untuk kendaraan pribadi. -
Papua Barat
Berlaku sampai 20 Desember 2025, mencakup pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak. -
Sulawesi Selatan
Sampai akhir 2025, memberikan diskon PKB 9,5%, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50%. -
Sulawesi Tenggara
Khusus pelajar dan mahasiswa, bebas denda dan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah hingga April 2026. -
Bangka Belitung
Diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Pemprov Babel menegaskan bahwa ini adalah program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-