Daftar Bank Bangkrut Bertambah: OJK Cabut Izin 5 BPR dan BPRS Sepanjang 2025, Ini Daftarnya!
OJK-ilustrasi-berbagai sumber
SEMARAKNEWS.CO.ID - Daftar bank bangkrut di Indonesia 2025 kembali bertambah. Hingga Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha lima bank pembiayaan rakyat (BPR/BPRS) karena gagal memenuhi ketentuan permodalan, likuiditas, maupun gagal dalam proses penyehatan.
Kasus terbaru adalah pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat, yang dilakukan berdasarkan permintaan pemegang saham sendiri atau self liquidation. Dengan demikian, total sudah lima bank resmi ditutup OJK sepanjang 2025.
Dalam pengumuman resminya, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
"Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama," tulis pengumuman OJK yang dikutip pada Minggu (26/10/2025).
Langkah self liquidation ini menjadi bentuk penyelesaian internal oleh pemegang saham tanpa melalui proses penutupan karena pelanggaran berat, namun tetap menambah daftar panjang bank kecil yang tak mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi dan regulasi ketat.
Sebelumnya, OJK Tutup BPRS Gayo Perseroda di Aceh
Sebelum Artha Kramat, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda pada 9 September 2025. Bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, ini dinyatakan tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal (CAR) dan likuiditas meski sudah diberi kesempatan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).
Langkah tersebut menunjukkan bahwa upaya penyehatan internal sering kali gagal jika struktur keuangan dan tata kelola bank sudah terlalu berat untuk diselamatkan.
Deretan Bank Lain yang Izin Usahanya Dicabut OJK
Selain dua kasus di atas, OJK juga telah menutup beberapa BPR lainnya sepanjang tahun 2025. Berikut daftar lengkap bank bangkrut di Indonesia selama 2025:
-
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda – Dicabut izin pada 9 September 2025.
-
BPRS Gebu Prima – Dicabut izin pada 17 April 2025, berlokasi di Medan, Sumatra Utara.
-
BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Dicabut izin pada 24 Juli 2025, beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur.
-
BPR Disky Surya Jaya – Dicabut izin pada 19 Agustus 2025, berlokasi di Deli Serdang, Sumatra Utara.
-
BPR Artha Kramat – Dicabut izin pada 14 Oktober 2025 melalui mekanisme self liquidation.
Dengan demikian, hingga Oktober 2025, total lima bank resmi ditutup oleh OJK karena berbagai alasan, mulai dari gagal permodalan hingga keputusan likuidasi internal.
Alasan di Balik Gelombang Bank Bangkrut 2025
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan integritas industri perbankan.
BACA JUGA:BRIN Peringatkan Ancaman Gempa Megathrust Selatan Jawa, Tsunami Bisa Capai 20 Meter
Menurut OJK, langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa hanya bank yang sehat dan patuh terhadap ketentuan permodalan yang boleh tetap beroperasi.
Bank yang gagal menjaga likuiditas atau tidak mampu menyusun rencana penyehatan dinyatakan harus ditutup demi melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Selain itu, tekanan ekonomi dan ketatnya regulasi perbankan juga membuat banyak BPR skala kecil kesulitan bersaing.
Dengan meningkatnya tuntutan digitalisasi dan efisiensi, sejumlah BPR tidak mampu menyesuaikan diri dengan cepat, sehingga akhirnya terpaksa menutup operasi.
Peran LPS dalam Proses Likuidasi dan Klaim Nasabah
Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung mengambil alih proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah.
Dalam beberapa kasus, seperti BPR Disky Surya Jaya dan BPRS Gayo Perseroda, LPS telah menugaskan tim untuk memverifikasi saldo dan memastikan proses pembayaran berjalan cepat dan transparan.
LPS juga terus mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang, karena simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah dijamin sesuai ketentuan yang berlaku, selama tercatat secara sah dan memperoleh bunga wajar.
OJK Tegaskan Pengawasan Akan Diperketat
Dalam pernyataan terbarunya, OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS, terutama yang memiliki rasio kecukupan modal rendah atau berisiko tinggi.
OJK juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola, transformasi digital, serta efisiensi operasional agar BPR tetap bisa bersaing di era keuangan modern.
“Langkah penutupan bukan untuk melemahkan industri, melainkan justru untuk memperkuatnya. Kami ingin masyarakat tetap memiliki kepercayaan bahwa setiap bank yang beroperasi telah memenuhi standar kesehatan perbankan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-