Harga Token Listrik PLN Terbaru per 1 Desember 2025: Berapa kWh yang Didapat dari Rp 100 Ribu?

Harga Token Listrik PLN Terbaru per 1 Desember 2025: Berapa kWh yang Didapat dari Rp 100 Ribu?

Menarik! PLN Berikan Diskon Listrik 50% -Ilustrasi -Istimewa

SEMARAKNEWS.CO.ID - Menjelang akhir tahun, banyak pelanggan PLN prabayar mulai mencari informasi terbaru soal harga token listrik yang berlaku per 1 Desember 2025.

Pemerintah secara resmi telah memperbarui tarif dasar listrik yang menjadi acuan penghitungan kWh untuk semua pelanggan—mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industri.

Bagi pelanggan listrik prabayar, token yang dibeli seperti Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 1 juta nantinya otomatis dikonversikan menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai golongan dan tarif yang berlaku. Besaran kWh ini kemudian muncul di meteran masing-masing.

Karena tarif listrik tiap golongan berbeda, jumlah kWh dari pembelian token dengan nominal yang sama pun bisa berbeda.

Nah, berikut rincian tarif dan cara hitung kWh terbaru berdasarkan aturan yang berlaku mulai 1 Desember 2025.

BACA JUGA:Astra International Buka Lowongan Kerja Fresh Graduate Desember 2025, Ini Syarat & Cara Daftarnya!

Tarif Listrik PLN Terbaru 1 Desember 2025

Tarif listrik dibagi menjadi dua kategori besar: subsidi dan non-subsidi.

1. Tarif Listrik Subsidi

Untuk pelanggan dengan golongan tertentu yang berhak menerima bantuan pemerintah:

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif ini relatif lebih rendah karena mendapat subsidi dari pemerintah.

2. Tarif Listrik Non-Subsidi (Rumah Tangga)

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan tarif yang berbeda-beda ini, jumlah kWh dari token yang sama tentunya tidak akan sama.

Cara Menghitung Jumlah kWh dari Token PLN

Besaran kWh diperoleh dari rumus:

(Nominal token – PPJ) : Tarif listrik = Jumlah kWh

PPJ (Pajak Penerangan Jalan) ditentukan pemerintah daerah. Untuk DKI Jakarta berlaku:

  • Daya 450–2.200 VA → 2,4%

  • Daya 3.500–5.500 VA → 3%

  • Daya 6.600 VA ke atas → 4%

Beli Token Rp 100.000 Dapat Berapa kWh? (DKI Jakarta)

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova 2025 Dapat Penyegaran Baru! Tampil Lebih Modern dengan Fitur Kekinian

Berikut hitungan lengkap untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, sesuai tarif Desember 2025.

1. Pelanggan 900 VA (Non-subsidi RTM – Rp 1.352/kWh)

PPJ = 2,4% → Rp 2.400

Perhitungan:
(100.000 – 2.400) : 1.352
= 97.600 : 1.352
= 72,19 kWh

2. Pelanggan 1.300–2.200 VA (Rp 1.444,70/kWh)

PPJ = 2,4% → Rp 2.400

(100.000 – 2.400) : 1.444,70
= 97.600 : 1.444,70
= 67,55 kWh

3. Pelanggan 3.500–5.500 VA (Rp 1.699,53/kWh)

PPJ = 3% → Rp 3.000

(100.000 – 3.000) : 1.699,53
= 97.000 : 1.699,53
= 57,06 kWh

4. Pelanggan 6.600 VA Ke Atas (Rp 1.699,53/kWh)

PPJ = 4% → Rp 4.000

(100.000 – 4.000) : 1.699,53
= 96.000 : 1.699,53
= 56,50 kWh

 

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya