DJP Resmi Luncurkan Portal NPWP 2.1, Validasi NIK Pegawai Kini Lebih Gampang, Begini Caranya

DJP Resmi Luncurkan Portal NPWP 2.1, Validasi NIK Pegawai Kini Lebih Gampang, Begini Caranya

DJP Luncurkan Portal NPWP 2.1, Permudah Validasi Massal NIK Pegawai---Dok. Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghadirkan Portal NPWP versi 2.1 melalui laman Pajak.go.id sebagai bagian dari transformasi layanan perpajakan digital nasional.

Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat integrasi data identitas perpajakan, sekaligus persiapan menuju penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam pengumuman resminya yang dikutip pada Senin 29 Desember 2025, DJP menjelaskan bahwa pembaruan Portal NPWP 2.1 difokuskan pada layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai.

Fitur ini dirancang untuk membantu pemberi kerja: baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah—dalam memastikan data perpajakan pegawainya akurat dan terintegrasi secara efisien.

BACA JUGA:Luka Doncic Menggila, Lakers Hentikan Tren Buruk Usai Libas Kings 125-101

Fitur Utama Portal NPWP 2.1

Melalui portal resmi https://portalnpwp.pajak.go.id, pemberi kerja kini dapat melakukan pengecekan dan pendaftaran data pegawai secara kolektif dalam satu sistem terpusat. Beberapa fitur unggulan yang ditawarkan antara lain:

1. Validasi Data Massal

Memastikan kesesuaian NIK dengan nama, nomor telepon, serta alamat email pegawai secara bersamaan.

2. Registrasi Otomatis

Data pegawai yang telah lolos validasi akan langsung terdaftar dalam sistem perpajakan tanpa perlu input manual satu per satu.

BACA JUGA:CEK Promo Terbaru Pepper Lunch Desember 2025, Ada 3 Paket Ekonomis Mulai Rp100.000

3. Efisiensi Administrasi Pajak

Mempercepat proses penerbitan bukti potong pajak dan menghilangkan kebutuhan penggunaan NPWP sementara dengan format 999xxx.

4. Panduan Lengkap untuk Pemberi Kerja

Untuk mendukung kelancaran implementasi, DJP juga menyediakan panduan operasional yang komprehensif. Berdasarkan informasi resmi dari pajak.go.id, panduan tersebut mencakup:

- Tata cara pendaftaran akun pemberi kerja di Portal NPWP.

- Prosedur pengisian dan pengunggahan data pegawai secara massal.

- Pemantauan status validasi dan registrasi secara real-time.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya