Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Investor Muda Disorot karena Kasus Dugaan Penipuan Kripto
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi : Investor Muda Disorot karena Kasus Dugaan Penipuan Kripto-@viralindulu-X
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Transfer Dana, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Informasi mengenai laporan ini juga beredar di media sosial.
Melalui unggahan akun Instagram @skyholic888, disebutkan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas yang didirikan Timothy Ronald bersama Kalimasada.
Dalam unggahan itu, Timothy dan rekannya dituding mengajak para anggota berinvestasi di sejumlah aset kripto yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akun tersebut mengklaim jumlah korban mencapai sekitar 3.500 orang dengan estimasi kerugian lebih dari Rp200 miliar.
Disebutkan pula bahwa sebagian korban sempat merasa takut untuk melapor karena adanya dugaan ancaman.
Namun, para korban akhirnya membentuk kelompok dan secara bersama-sama mendatangi pihak kepolisian.
Unggahan itu juga menyertakan foto lembar laporan resmi dari Polda Metro Jaya sebagai bukti.
Sebelum kasus ini mencuat, Timothy Ronald dikenal luas sebagai investor muda yang aktif di pasar modal.
Namanya sempat menjadi perbincangan setelah diketahui membeli sekitar 11 juta lembar saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Langkah tersebut membuatnya dijuluki oleh sebagian pihak sebagai “The Next Warren Buffett Indonesia”.
“Investasi bukan hanya soal mengejar keuntungan cepat. Bagi saya, Investasi adalah tentang kesabaran dan disiplin jangka panjang. Jika hasilnya keuntungan, maka itu buah dari prinsip yang dijalankan konsisten,” kata Timothy, dikutip dari Antara, Rabu 27 Agustus 2025.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-