Aturan Baru Jepang: Visa Kerja Kini Harus Lulus JLPT N2, Berlaku April 2026

Aturan Baru Jepang: Visa Kerja Kini Harus Lulus JLPT N2, Berlaku April 2026

Jepang Terapkan Syarat Baru Visa Kerja: Wajib Bahasa Jepang Level B2-prostooleh-Freepik

Data dari Badan Layanan Imigrasi Jepang menunjukkan bahwa jumlah warga asing di Jepang mencapai sekitar 4,13 juta orang hingga akhir 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar 475.000 orang bekerja dengan status visa insinyur, spesialis humaniora, atau layanan internasional.

Angka ini menjadikan kategori tersebut sebagai kelompok terbesar kedua setelah pemegang status penduduk tetap yang mencapai sekitar 947.000 orang.

Sejak awal 2026, pemerintah Jepang telah merancang langkah komprehensif dalam mengatur penerimaan tenaga kerja asing.

Salah satu fokus utama adalah menutup celah penyalahgunaan visa kerja.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja asing sekaligus menjaga integritas sistem imigrasi Jepang.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya