Wajib Tahu! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Kerja, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Wajib Tahu! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Kerja, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Wajib Para Pekerja Tau! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Kerja Ini Syarat dan Cara Lengkapnya-ilustrasi-Istimewa

Cara Mencairkan Lewat Online (Lapak Asik) :

Untuk saldo di atas Rp10 juta, pencairan bisa dilakukan secara online:

1. Akses situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

2. Isi data diri seperti NIK, nama, dan nomor peserta

BACA JUGA:Lengkap! 11 HP OPPO Terbaru 2026, Cek Harga dan Spesifikasi dari Murah hingga Flagship

3. Upload dokumen persyaratan (format JPG/PNG/PDF)

4. Periksa kembali data lalu submit

5. Cek email untuk jadwal wawancara online

6. Ikuti proses verifikasi

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja 2026, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya

7. Dana akan ditransfer ke rekening

Perlu diketahui, proses pencairan biasanya memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Jadi, meskipun masih aktif bekerja, kamu tetap bisa mencairkan sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan. 

Pastikan syarat terpenuhi dan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar tanpa kendala.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya