Wajib Tahu! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Kerja, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
Wajib Para Pekerja Tau! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Kerja Ini Syarat dan Cara Lengkapnya-ilustrasi-Istimewa
4. Buku tabungan
5. NPWP
Sementara itu, jika ingin mencairkan 30 persen untuk kebutuhan rumah, ada tambahan dokumen:
1. Dokumen perbankan sesuai tujuan (KPR atau lainnya)
BACA JUGA:Lengkap! 11 HP OPPO Terbaru 2026, Cek Harga dan Spesifikasi dari Murah hingga Flagship
2. Buku tabungan dari bank yang bekerja sama
Cara Mencairkan di Kantor Cabang :
1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim JHT
BACA JUGA:Mikel Arteta Terancam Dipecat Arsenal, Cesc Fabregas Jadi Kandidat Pengganti
3. Ambil nomor antrean
4. Tunggu panggilan untuk wawancara
5. Lakukan verifikasi data dengan petugas
6. Setelah selesai, dana akan ditransfer ke rekening
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-