BYD Kalah Sengketa Merek Denza di MA, Kini Daftarkan Nama Baru “Danza” di Indonesia
Denza D9-ilustrasi-berbagai sumber
SEMARAKNEWS.CO.ID - Produsen kendaraan listrik asal China, BYD Company Limited, harus menelan pil pahit setelah kalah dalam sengketa merek Denza di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini membuat langkah bisnis BYD di Indonesia mengalami penyesuaian. Tak butuh waktu lama, perusahaan tersebut langsung mengajukan pendaftaran merek baru bernama “Danza” sebagai alternatif.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum, BYD telah mendaftarkan merek Danza pada 11 Agustus 2025.
Pendaftaran tersebut memiliki nomor registrasi:
- IDM001414073 untuk kelas 12 (kendaraan dan komponennya)
- IDM001426542 untuk kelas 37 (jasa perawatan dan layanan kendaraan)
Dalam kategori kelas 12, merek Danza mencakup berbagai produk seperti:
- Mobil listrik
- Kendaraan bermotor
- Bus dan truk
- Kendaraan otonom
- Komponen seperti sasis dan bantalan rem
Sementara di kelas 37, cakupan layanan meliputi:
- Perbaikan dan pemeliharaan kendaraan
- Pencucian dan pelumasan
- Pengisian baterai kendaraan listrik
- Perlindungan anti-karat
Langkah ini dinilai sebagai strategi cepat BYD untuk tetap mempertahankan eksistensinya di pasar Indonesia.
BACA JUGA:Update Harga BBM Naik 18 April 2026, Pertamax Turbo Kini Rp19.400 per Liter
MA Tolak Kasasi BYD, Menangkan Perusahaan Lokal
Dalam putusan bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung secara tegas:
- Menolak permohonan kasasi BYD Company Limited
- Mengabulkan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi
Dengan demikian, hak atas merek Denza di Indonesia sah dimiliki oleh PT Worcas Nusantara Abadi.
Kronologi Sengketa Merek Denza
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak sebelumnya. Pada April 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga telah lebih dulu menolak gugatan BYD.
Dasar pertimbangan hukum yang digunakan adalah prinsip first to file, yaitu:
Pihak yang pertama kali mendaftarkan merek ke DJKI akan diakui sebagai pemilik sah secara hukum.
Dalam kasus ini, PT Worcas Nusantara Abadi terbukti lebih dahulu mendaftarkan nama Denza dibandingkan BYD.
Dampak ke Produk Denza D9 di Indonesia
Sengketa ini menjadi sorotan karena BYD sebelumnya telah memasarkan mobil listrik premium Denza D9 di Indonesia sejak Januari 2025.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), distribusi wholesales Denza D9 sepanjang 2025 mencapai:
- 7.474 unit
Angka ini menunjukkan bahwa produk Denza sudah cukup diterima pasar, sehingga perubahan merek berpotensi memengaruhi strategi branding dan pemasaran ke depan.
Strategi BYD: Rebranding atau Adaptasi Pasar?
Pendaftaran merek “Danza” bisa dilihat sebagai langkah adaptif BYD untuk:
- Menghindari konflik hukum berkepanjangan
- Menjaga keberlanjutan bisnis di Indonesia
- Melanjutkan penetrasi pasar kendaraan listrik
Meski demikian, tantangan ke depan tetap ada, terutama dalam membangun kembali brand awareness di tengah konsumen yang sudah mengenal nama Denza.
Implikasi bagi Industri Otomotif
BACA JUGA:Android 17 Beta Hadirkan Fitur Baru: Gamepad Kini Bisa Di-Custom Sesuai Keinginan Pengguna
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan global yang masuk ke pasar Indonesia, khususnya terkait perlindungan merek.
Beberapa poin penting yang bisa diambil:
- Pentingnya registrasi merek sejak awal
- Memahami regulasi lokal sebelum ekspansi
- Risiko hukum jika mengabaikan prinsip HKI
Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan kuat bagi pemilik merek yang sah.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-