BEM PTNU Soroti Operasional Tambang Antam Pongkor, Minta Evaluasi dan Transparansi Dibuka ke Publik
BEM PTNU menyoroti operasional Antam Pongkor dan mendesak evaluasi tambang, transparansi lingkungan, CSR, serta dialog terbuka dengan warga Bogor.-Dok-
BEM PTNU Se-Nusantara juga mengingatkan prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip tersebut menegaskan kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kepentingan masyarakat secara luas.
Karena itu, organisasi tersebut menilai masyarakat sekitar wilayah pertambangan tidak semestinya menghadapi kekhawatiran mengenai keselamatan maupun persoalan lingkungan.
Menurut BEM PTNU, rasa aman merupakan hak dasar warga yang harus menjadi perhatian dalam setiap aktivitas industri berskala besar.
Fathur turut menyinggung kepulan asap yang pernah terlihat di kawasan operasional serta sejumlah insiden sebelumnya di wilayah pertambangan tersebut.
Ia menilai berbagai kejadian itu berpotensi meninggalkan kekhawatiran dan trauma psikologis bagi sebagian masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar.
Sobat, kondisi seperti ini membutuhkan komunikasi publik yang cepat agar informasi simpang siur tidak memperbesar kecemasan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:BEM PTNU dan BEM Nusantara DIY Gelar Demo Kemanusiaan di DPRD DIY
Lima Aspek Operasional Antam Pongkor Diminta Dievaluasi
Lembaga Ekonomi Kreatif dan Sociopreneur BEM PTNU Se-Nusantara kemudian mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional tambang Pongkor.
Evaluasi tersebut dinilai perlu menyentuh sistem operasional, pengelolaan lingkungan, mitigasi risiko, program CSR, serta transparansi kepada masyarakat sekitar.
| Aspek yang Disorot | Evaluasi yang Didorong |
|---|---|
| Sistem Operasional | Pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur kerja dan standar keselamatan aktivitas pertambangan. |
| Pengelolaan Lingkungan | Evaluasi dampak operasional dan keterbukaan informasi mengenai pengendalian risiko lingkungan. |
| Mitigasi Risiko | Penguatan sistem pencegahan, penanganan insiden, serta komunikasi darurat kepada masyarakat. |
| Program CSR | Pengukuran efektivitas program dan manfaat nyata yang diterima masyarakat sekitar tambang. |
| Transparansi Publik | Penyampaian informasi mengenai evaluasi, perbaikan, dan kebijakan operasional secara terbuka. |
Selain lima aspek tersebut, BEM PTNU Se-Nusantara turut menyoroti dugaan praktik jual beli “jam” kepada penambang di luar Antam.
Organisasi itu meminta dugaan tersebut diperiksa secara transparan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila benar-benar ditemukan pelanggaran aturan.
Perlu digarisbawahi, pernyataan mengenai dugaan tersebut merupakan klaim BEM PTNU Se-Nusantara yang disampaikan melalui pernyataan organisasi mereka.
BEM PTNU meminta keterbukaan informasi agar publik mengetahui langkah perbaikan yang telah dilakukan maupun rencana evaluasi berikutnya oleh perusahaan.
BACA JUGA:BEM PTNU Soroti Kepmendikdasmen No. 14/2026, Syarat TPG Dinilai Tidak Adil bagi Guru