SEMA UGM Sentil KPK, Jangan Cuma Jadi Penonton Saat Eks Jampidsus Diadili Rumah Sendiri

SEMA UGM Sentil KPK, Jangan Cuma Jadi Penonton Saat Eks Jampidsus Diadili Rumah Sendiri

SEMA UGM mendesak KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah karena menilai pelimpahan ke Kejaksaan Agung rawan konflik kepentingan.-Foto: Antara-

“Memang kami memiliki tugas melakukan koordinasi maupun supervisi terhadap instansi yang memiliki tugas memberantas korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan koordinasi dan supervisi selama ini rutin dilakukan KPK, baik terhadap perkara di tingkat pusat maupun daerah. Bentuk dukungan itu antara lain menghadirkan tenaga ahli untuk membantu penyidik.

“Misalnya menghadirkan ahli yang memberikan berbagai pandangan dan analisis dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Budi juga memastikan KPK akan terus memantau perkembangan penyidikan tiga perkara yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung. Menurutnya, peluang koordinasi dengan Korps Adhyaksa tetap terbuka karena proses hukum masih berada pada tahap awal.

“Kami terus mengikuti prosesnya karena penyidikannya memang masih berada pada tahap awal. Baru pada Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung bersama dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

“Ini dilakukan dalam rangka sinergitas,” kata Totok.

Hingga kini Febrie Adriansyah masih belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Sementara Don Ritto sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Adapun tiga perkara yang disangkakan kepada Febrie meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik di Sumatera.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler