Anggaran MBG Era Dadan Cuma Ludes 66 Persen, Utang Rp1,6 Triliun Malah Nongol
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional mengungkap serapan anggaran program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 hanya 66 persen meski sempat mengajukan tambahan anggaran Rp14 triliun. -Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Di tahun pertama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata belum mampu menghabiskan anggaran yang sudah digelontorkan negara. Ironisnya, di tengah serapan yang masih rendah, lembaga yang saat itu dipimpin Dadan Hindayana justru sempat mengajukan tambahan dana.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari membeberkan fakta tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Ia mengungkapkan, pada tahun anggaran 2025 BGN memperoleh pagu sebesar Rp71 triliun. Namun, realisasi penggunaannya jauh dari maksimal.
“Angka realisasinya cukup rendah, hanya 66 persen,” ujar Agustina.
Menurut Agustina, rendahnya serapan anggaran itu menjadi semakin janggal lantaran ketika itu BGN juga mengajukan Anggaran Biaya Tambahan senilai Rp14 triliun. Pengajuan tersebut dilakukan saat Dadan Hindayana masih menjabat sebagai Kepala BGN.
Ia mengaku heran dengan keputusan meminta tambahan anggaran ketika dana yang sudah tersedia saja belum mampu dimanfaatkan sepenuhnya.
“Pada akhirnya anggaran itu tidak terserap sehingga realisasinya hanya mencapai 66 persen,” katanya.
BACA JUGA:Jogja Nyalakan Becak Listrik, Bekalista Resmi Jadi Senjata Wisata
Persoalan BGN rupanya tak berhenti di situ. Laporan keuangan tahun 2025 juga mencatat lembaga pelaksana MBG itu masih menyisakan utang kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun.
Dari seluruh tunggakan tersebut, porsi terbesar berasal dari belanja modal berupa pembangunan dapur MBG. Kegiatan itu sendiri menimbulkan tagihan senilai Rp1,04 triliun.
Agustina menjelaskan, seluruh kewajiban tersebut akan dibayarkan melalui mekanisme penyelesaian tunggakan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA tahun 2026. Saat ini, BGN masih membahas revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran.
“Saat ini kami sedang berproses melakukan revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran tunggakan belum bisa dilakukan karena harus melewati serangkaian proses reviu yang menjadi syarat dari bendahara negara. Pemeriksaan itu dilakukan mulai dari inspektorat internal BGN hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
BACA JUGA:Prabowo Semprot Pengkritik Harga Beras, Ribut di Medsos Doang Jangan Kalau Tak Pernah Pegang Cangkul
Proses tersebut, kata Agustina, menjadi alasan mengapa tagihan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 belum dapat dilunasi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-