Febrie Belum Ditahan, Kejagung Kerahkan 9 Jaksa Senior, Kasus Asabri Makin Memanas
Kejagung mulai mengerahkan sembilan jaksa senior menangani penyidikan Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus itu telah diperiksa sebagai tersangka kasus Asabri.-Foto: Hukumonline-
Kasus ini bermula ketika Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung pada periode 2020–2024.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Totok saat itu.
Dalam perkara tersebut, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-