Tersangka Febrie Adriansyah Mangkir Panggilan Pertama, Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru

Tersangka Febrie Adriansyah Mangkir Panggilan Pertama, Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru

Tersangka Febrie Adriansyah Mangkir Panggilan Pertama, Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru--

SEMARAKNEWS.CO.IDEks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, absen dari panggilan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Juli 2026.

Seharusnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama tiga pihak lain, yakni Don Ritto (DR), NH, dan TS, terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang panas diperbincangkan publik karena melibatkan oknum berstatus tinggi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, secara resmi mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut. Menurut Anang, Febrie Adriansyah berhalangan hadir dengan alasan kesehatan yang mendesak, sementara NH absen tanpa pemberitahuan jelas.

BACA JUGA:Yuenchi Arwindi Akhirnya Buka Suara Soal Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Menyikapi hal ini, tim penyidik secara tegas menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Jumat, 24 Juli 2026, guna memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa celah penundaan yang tidak perlu.

Pemeriksaan pada 22 Juli 2026 berlangsung dengan pengawasan ekstra ketat demi menjaga transparansi. Turut hadir Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sinergitas lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan negara dalam menuntaskan tindak pidana pencucian uang yang kompleks, sensitif, dan berdampak besar pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Sprindik baru khusus untuk mengusut dugaan TPPU.

BACA JUGA:Pengganti Febrie Adriansyah, Rudi Margono Janjikan Profesional dalam Penanganan Kasus

Penerbitan ini dipicu oleh temuan barang bukti mencengangkan, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga menjadi hasil dari jaringan kejahatan terorganisir. Surat Perintah Penyidikan tersebut resmi tercatat dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Untuk menjamin objektivitas dan menghindari resistensi internal, penyidikan Sprindik baru ini dipercayakan sepenuhnya kepada Tim 9 yang telah ditunjuk khusus.

Tim ini telah memanggil empat saksi, termasuk Febrie Adriansyah, serta seorang ahli TPPU untuk memberikan keterangan mendalam pada 22 Juli 2026 demi mengurai benang kusut aliran dana ilegal.

Penting untuk dicatat bahwa Sprindik baru ini berdiri terpisah dari tiga surat perintah penyidikan sebelumnya yang dilimpahkan dari Polri.

BACA JUGA:DPR Minta Tim Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah, Panja Timwas Ikut Turun Kawal Penyidikan

Dalam Sprindik terbaru ini, status Febrie Adriansyah masih tercatat sebagai saksi. Namun, dalam berkas perkara terpisah terkait dugaan kasus korupsi PT Asabri bersama Don Ritto, ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh otoritas hukum, menandakan jerat hukum yang semakin ketat baginya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler