Film Pesta Babi Bikin Negara Kena Semprot, Pendeta Papua Ingatkan Tanah Adat Bukan Lahan Kosong buat Investor

Film Pesta Babi Bikin Negara Kena Semprot, Pendeta Papua Ingatkan Tanah Adat Bukan Lahan Kosong buat Investor

Alberth Yoku menyebut film Pesta Babi menjadi cermin pembangunan Papua yang mengabaikan hak ulayat dan memicu konflik masyarakat adat.-Foto: Konde-

JAKARTA, Semaraknews.co.id  – Film Pesta Babi rupanya tak cuma memantik perdebatan soal kebebasan berekspresi. Bagi Anggota Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Provinsi Papua, Alberth Yoku, film itu justru membuka luka lama tentang cara negara memandang pembangunan di Tanah Papua yang dinilai sering melompati masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah.

Pendeta asal Papua itu menyebut akar persoalannya bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan kegagalan memahami relasi masyarakat adat dengan tanah yang mereka warisi turun-temurun. Ketika hak ulayat dan budaya lokal disingkirkan, yang lahir bukan kemajuan, melainkan penolakan.

“Papua bukan tanah kosong. Tanah itu milik klan dan marga, milik kepala suku dan rakyatnya. Bahkan ada penunggunya,” tegas Alberth saat memberikan keterangan di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut Alberth, setiap jengkal wilayah di Papua memiliki cerita yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat. Sungai, gunung, pantai, hutan, hingga sebidang tanah sekalipun mempunyai nama, sejarah, dan nilai yang wajib dihormati sebelum pemerintah ataupun investor menjalankan proyek pembangunan.

Karena itu, ia menilai pembangunan tak bisa dijalankan secara sepihak. Negara harus mengajak masyarakat adat duduk bersama sejak awal karena merekalah pemilik wilayah yang sesungguhnya. Tanpa penghormatan terhadap hak ulayat, konflik hanya tinggal menunggu waktu.

BACA JUGA:Pendaftaran TKA 2026 Resmi Dibuka, Kemendikdasmen Ubah Jadwal Ujian dan Tambah Durasi Pengerjaan

Alberth juga menolak anggapan bahwa masyarakat adat cukup diposisikan sebagai pihak yang menerima dampak pembangunan. Baginya, masyarakat Papua semestinya menjadi mitra yang sejajar dalam setiap proyek.

Skema yang ia bayangkan sederhana. Masyarakat adat menyertakan tanah beserta seluruh kekayaan alamnya sebagai modal, sementara pemerintah maupun pelaku usaha membawa dana, teknologi, program, dan peralatan sebagai bentuk penyertaan modal.

“Kami akan menyertakan tanah, ikan, udang, emas, kayu, batu, dan pasir sebagai penyertaan modal,” ujar Alberth.

Di sisi lain, polemik Pesta Babi juga bergulir ke ranah hukum. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK hingga kini belum menentukan sikap atas permohonan perlindungan yang diajukan tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan lembaganya masih mengkaji permohonan tersebut.

BACA JUGA:Pramono Yakin Obligasi Rp3,5 Triliun Aman, Tito Ingatkan Jangan Jadi Beban Gubernur Berikutnya

“Belum ada keputusan,” kata Sri saat dihubungi pada Ahad, 14 Juni 2026.

Mama Yasinta mengajukan permohonan perlindungan pada Jumat, 5 Juni 2026. Sebelumnya, ia melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke Johnny Teddy Wakum bersama sutradara Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler