Komisi Yudisial Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim Perkara Nadiem Makarim

    Komisi Yudisial Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim Perkara Nadiem Makarim

Komisi Yudisial menemukan indikasi pelanggaran etik hakim perkara Nadiem Makarim. Kuasa hukum berharap temuan itu menjadi pertimbangan banding.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kini menghadapi sorotan baru. Bukan semata karena perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menyeretnya ke balik jeruji, melainkan karena Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.

Meski proses pemeriksaan di KY masih berjalan, temuan awal itu langsung disambut tim kuasa hukum Nadiem sebagai sinyal penting yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan di tingkat banding.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan pihaknya menghormati langkah Komisi Yudisial yang berupaya memastikan proses peradilan berjalan secara objektif.

“Dengan hasil ini, tentu menjadi masukan bagi Pengadilan Tinggi yang sedang memeriksa permohonan banding agar melakukan koreksi,” ujar Dodi melalui pesan singkat, Jumat, 31 Juli 2026.

BACA JUGA:PDIP Ingatkan DPR Jangan Telan Mentah Klaim Prabowo di Sidang Tahunan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Nadiem telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 13 Juli 2026.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809.597.125.000.

Dodi berharap Mahkamah Agung turut menindaklanjuti rekomendasi yang nantinya dikeluarkan Komisi Yudisial.

“Semoga Mahkamah Agung juga berlapang dada dan melaksanakan rekomendasi Komisi Yudisial. Dengan begitu, praktik serupa yang berpotensi menghalangi tegaknya keadilan tidak kembali terjadi,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir. Menurutnya, temuan sementara Komisi Yudisial menjadi perkembangan yang patut diapresiasi. Bahkan, tim kuasa hukum baru mengetahui bahwa KY ikut memantau jalannya persidangan Nadiem.

Ari mengatakan pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti kepada Komisi Yudisial. Beberapa hari sebelum pengumuman temuan tersebut, tim kuasa hukum juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dokumen dan bukti yang mereka ajukan.

BACA JUGA:GIIAS 2026: Jetour T2 i-DM Resmi Hadir di Indonesia, Segini Banderolnya

“Dari seluruh bukti itu, yang paling terlihat adalah hakim ketua yang sudah dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial berupa nonpalu, tetapi masih tetap memimpin persidangan,” kata Ari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia merujuk kepada Purwanto S. Abdullah yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara Nadiem. Menurut Ari, hakim tersebut sebelumnya telah dinyatakan melanggar kode etik dalam perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Namun alih-alih dijauhkan dari perkara besar, ia justru kembali dipercaya memimpin sidang yang menyita perhatian publik.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler