KUR Rp100 Juta Masih Dimintai Jaminan, Kementerian UMKM Buka Suara dan Minta Rakyat Melawan

KUR Rp100 Juta Masih Dimintai Jaminan, Kementerian UMKM Buka Suara dan Minta Rakyat Melawan

Kementerian UMKM menegaskan KUR hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Masyarakat diminta melapor jika ada pungutan atau jaminan.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Praktik meminta jaminan tambahan kepada calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta kembali menjadi sorotan. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan tindakan semacam itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan masyarakat tidak perlu menyerahkan aset apa pun sebagai jaminan tambahan maupun menggunakan jasa calo untuk mendapatkan akses KUR.

“Sesuai pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” ujar Riza dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Menurut Riza, pemerintah masih menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR skema mikro. Laporan tersebut mencakup permintaan jaminan tambahan kepada calon debitur hingga pungutan biaya jasa atau fee yang seharusnya tidak ada dalam proses pengajuan kredit.

BACA JUGA:Survei Bikin Istana Kepanasan? Gibran Bilang Santai, Mensesneg Ngaku Tak Kejar Angka Meski Kepuasan Publik Rontok

Ketentuan mengenai pelaksanaan KUR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok merupakan usaha atau objek yang dibiayai melalui fasilitas KUR beserta kemampuan debitur untuk melunasi pinjamannya. Sementara agunan tambahan berupa aset lain seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun harta pribadi lainnya.

Namun, Riza menegaskan agunan tambahan hanya bisa diberlakukan bagi pinjaman KUR dengan nilai di atas Rp100 juta. Pengecualian hanya berlaku untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” katanya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses penyaluran KUR, termasuk jika ada pihak yang meminta jaminan tambahan atau memungut biaya pengurusan. Pemerintah membuka saluran pengaduan melalui layanan SPAN-LAPOR! maupun surat elektronik resmi yang menangani pengawasan program KUR.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler