Pemerintah Ngotot Tunda Putusan MK, Anggaran MBG Masih Nebeng Pendidikan! Guru Sindir Komitmen Konstitusi Cuma Pajangan

Pemerintah Ngotot Tunda Putusan MK, Anggaran MBG Masih Nebeng Pendidikan! Guru Sindir Komitmen Konstitusi Cuma Pajangan

Pemerintah memilih memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan pada 2028. P2G menilai putusan MK semestinya sudah dijalankan mulai APBN 2027.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos wajib 20 persen anggaran pendidikan ternyata belum otomatis dijalankan pemerintah pada tahun depan. Rencana pemerintah baru memisahkan anggaran tersebut pada APBN 2028 justru menuai kritik karena dianggap mengabaikan semangat putusan MK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Bayangan, Iman Zanatul Haeri, menilai tenggat waktu yang diberikan MK bukan berarti pemerintah harus menunggu hingga 2028. Menurutnya, apabila memiliki komitmen moral dan kesadaran konstitusional, pemisahan anggaran seharusnya sudah dilakukan dalam APBN 2027.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) itu menegaskan anggaran MBG tidak boleh lagi bercampur dengan anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi.

“Program MBG harus berada di luar komponen utama pendidikan, yaitu 20 persen APBN yang dialokasikan untuk pendidikan,” katanya saat dihubungi, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pembahasan APBN 2027 sudah berada pada tahap akhir sehingga akan sulit mengubah kembali struktur anggarannya. Karena alasan itu, pemerintah memilih mengikuti tenggat maksimal yang ditetapkan MK, yakni pada APBN 2028.

BACA JUGA:Menag Sesumbar Indonesia di Jalur Benar, Puji Prabowo di Tengah Gejolak Dunia Saat Rakyat Masih Menanti Bukti

Bagi Iman, inti putusan MK bukan sekadar memberi batas waktu, melainkan menegaskan bahwa anggaran MBG memang harus dipisahkan dari pos pendidikan. Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa selama ini anggaran MBG memang diambil dari alokasi pendidikan.

Karena itu, menurutnya, pemerintah semestinya tidak lagi memasukkan anggaran MBG ke dalam porsi wajib 20 persen anggaran pendidikan, baik pada APBN 2027 maupun APBN 2028.

“Program MBG sudah tidak bisa lagi berada di dalam 20 persen APBN untuk pendidikan sejak tahun anggaran berikutnya, yaitu 2027 dan 2028,” ujarnya.

Ia juga menilai sikap MK sebenarnya sudah sangat jelas. Hal itu tercermin dari percepatan pembacaan putusan yang dilakukan sebelum akhir Juli 2026 agar hasilnya masih dapat dipertimbangkan dalam penyusunan Rancangan APBN 2027.

“Sejak awal memang ada maksud agar putusan ini dipercepat sehingga dapat dipertimbangkan pada APBN 2027,” katanya.

BACA JUGA:Dasco Buka Kartu! Prabowo Temui Megawati Tanpa Restu Jokowi, Isu Matahari Kembar Kian Panas

Iman berharap pemerintah bersama DPR memanfaatkan momentum tersebut dengan segera menyesuaikan struktur APBN. Menurutnya, pelaksanaan putusan MK pada 2027 justru akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kepercayaan publik kepada pemerintah, termasuk kepercayaan para guru, akan meningkat karena mereka melihat adanya komitmen pemerintah untuk menaati konstitusi,” ujarnya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya