Buruh Ultimatum DPR! Ancaman Gejolak Agustus Mengintai, RUU Ketenagakerjaan Dikebut Sebelum Meledak

Buruh Ultimatum DPR! Ancaman Gejolak Agustus Mengintai, RUU Ketenagakerjaan Dikebut Sebelum Meledak

Koalisi buruh serahkan draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR. Buruh ingatkan potensi gejolak Agustus jika aspirasi pekerja tak segera diakomodasi.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id  – Belasan konfederasi serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia datang membawa “pekerjaan rumah” untuk DPR. Mereka menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Draf tersebut bukan hasil kerja satu-dua kelompok buruh saja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena menyebut rancangan itu disusun oleh 18 konfederasi buruh yang menaungi 157 federasi pekerja.

"Artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR," ujar Andi Gani.

Menurut Andi, pemerintah dan DPR tidak punya banyak waktu untuk berlama-lama membahas aturan baru tersebut. Tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi semakin dekat, yakni 31 Oktober 2026.

BACA JUGA:Inflasi Cuma Ngegas Dikiiit! Harga Cabai Jinak, BBM Adem, Dompet Rakyat Belum Tentu Ikut Senyum

Ia juga mengingatkan adanya potensi gejolak besar pada Agustus apabila aspirasi buruh kembali diabaikan. Situasi di tingkat akar rumput, kata dia, sudah menunjukkan tanda-tanda yang perlu diwaspadai.

"Seperti yang teman-teman ketahui, Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar. Memang kami di tingkat lapangan sudah melihat situasi-situasi yang kami sadari akan sangat-sangat rawan," kata Andi.

"Karena itu Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengingatkan DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Andi yang juga menjadi Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit berharap DPR terus membuka ruang komunikasi dengan kelompok buruh hingga aturan tersebut benar-benar disahkan menjadi undang-undang.

Dorongan buruh ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan sektor ketenagakerjaan dipisahkan dari aturan sapu jagat atau omnibus law Cipta Kerja. MK meminta pemerintah dan DPR membuat undang-undang khusus ketenagakerjaan dengan batas waktu penyelesaian pada 31 Oktober 2026.

Meski DPR sedang memasuki masa reses, buruh meminta proses penyusunan aturan tidak ikut melambat. Mereka tak ingin polemik panjang seperti saat pembahasan omnibus law Cipta Kerja pada 2020 kembali terulang.

BACA JUGA:KUR Rp100 Juta Masih Dimintai Jaminan, Kementerian UMKM Buka Suara dan Minta Rakyat Melawan

"Kami tidak ingin seperti omnibus law, yang pembahasannya berjejal, berjilid-jilid, sangat panjang, dan mendapat perlawanan sangat keras di seluruh Indonesia," ujar Andi.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut penyerahan draf tersebut sebagai bagian dari penyerapan aspirasi pekerja. Ia mengatakan Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR tetap melanjutkan pembahasan meski parlemen sedang dalam masa reses.

Namun, Cucun mengingatkan perjalanan RUU tersebut masih panjang. Setelah draf selesai, rancangan itu masih harus melalui tahap pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum masuk proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

"Nanti ketika di timus dan timsin, kami ingin semua tetap memberikan masukan. Kemudian harmonisasi di Badan Legislasi ini juga masih panjang. Setelah itu kembali lagi ke Komisi IX dan akan diparipurnakan menjadi usul inisiatif RUU Ketenagakerjaan," kata Cucun.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu meyakini aturan baru tersebut harus mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha menjadi kunci agar iklim investasi nasional tetap tumbuh.

"Jadi kalau sudah sama-sama seimbang, mana kepentingan pekerja, kemudian juga perlindungan pekerja, serta kepastian hukum bagi para pengusaha, inilah yang diharapkan sehingga iklim investasi kita akan tumbuh dan berkembang secara pesat," tutur Cucun.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler