707 Siswa Tumbang, BGN Naikkan Status Keracunan MBG Jadi Kejadian Fatal! Kepala Dapur Terancam Dipecat
BGN mencoret 80 sekolah elite dari penerima MBG, menemukan 6 juta data ganda, serta mengembalikan Rp311 miliar ke kas negara.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mengubah cara pandangnya terhadap kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika sebelumnya hanya dikategorikan sebagai kejadian menonjol, kini setiap insiden keracunan resmi diperlakukan sebagai kejadian fatal karena menyangkut keselamatan jiwa para penerima manfaat.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono usai rapat evaluasi menyusul kasus dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Semarang.
“Kami telah meningkatkan status bahwa kasus keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai hasil rapat tadi, kami memutuskan bahwa kasus keracunan kini berstatus kejadian fatal,” ujar Sudaryono dalam keterangan video yang diterima pada Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, perubahan status itu bukan sekadar soal istilah administratif. Insiden keracunan dinilai berkaitan langsung dengan keselamatan, kesehatan, hingga nyawa para penerima program MBG.
“Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang. Mereka adalah anak dari ayah dan ibu, bagian dari sebuah keluarga. Karena itu kesehatan, keselamatan, keamanan, dan nyawa mereka menjadi hal yang sangat penting,” katanya.
BACA JUGA:Neraca Dagang RI Balik Tekor! Surplus Nonmigas Tak Lagi Mampu Menyelamatkan
BGN pun menegaskan tidak ingin lagi mendengar ada kasus serupa setelah peristiwa dugaan keracunan yang terjadi di SMK Negeri 6 Semarang.
Sudaryono memastikan setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan akan langsung dikenai sanksi tegas. Langkah pertama yang ditempuh adalah menghentikan sementara operasional dapur sambil dilakukan penyelidikan menyeluruh.
“Yang pertama dikenai sanksi adalah dapur atau SPPG yang bersangkutan. Operasionalnya langsung kami hentikan sementara, kemudian kami lakukan investigasi,” ucapnya.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar kualitas makanan, tetapi juga seluruh pegawai yang bekerja di dapur tersebut. Fokus utama investigasi diarahkan kepada Kepala SPPG sebagai penanggung jawab utama.
“Terutama pihak yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Dapur atau Kepala SPPG. Apabila dapur menyediakan makanan yang menyebabkan keracunan, dapurnya kami hentikan sementara dan Kepala SPPG langsung kami copot,” katanya.
BACA JUGA:Istana Bela Ucapan Prabowo soal Londo Ireng, Hasan Nasbi Sebut Bukan Ditujukan untuk Rakyat
Apabila hasil investigasi menemukan unsur kelalaian, BGN membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diberhentikan atau kontraknya tidak diperpanjang.
“Apabila diperlukan, statusnya sebagai ASN atau PPPK bisa diberhentikan. Bagi PPPK, hal itu juga dapat menjadi pertimbangan agar kontraknya tidak diperpanjang,” ujar Sudaryono.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-