Pemilik Rumah Kontrakan Bisa Napas Dulu, DJP Bantah Ada Pajak Baru Mulai 2027
DJP membantah kabar pajak baru untuk pemilik rumah kontrakan pada 2027. Penghasilan sewa tanah dan bangunan sudah menjadi objek PPh.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Kabar soal pemilik rumah kontrakan yang bakal mendapat sasaran pajak baru pada 2027 ternyata belum menjadi kenyataan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana pemungutan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan belum ada program kerja spesifik DJP pada 2027 yang ditujukan khusus kepada pemilik rumah kontrakan. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge.
Menurut Inge, isu tersebut muncul setelah pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Dalam forum tersebut, pemerintah membahas arah kebijakan perpajakan, termasuk upaya memperluas basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang selama ini sudah berlaku.
Penghasilan dari penyewaan properti kemudian disebut sebagai salah satu contoh dalam pembahasan tersebut. Dari sinilah kabar mengenai kemungkinan adanya pajak baru untuk pemilik rumah kontrakan kemudian beredar.
BACA JUGA:Ma’ruf Amin Buka Kriteria Ketum NU, Bukan Sekadar Jago Rebut Kursi tapi Harus Bisa Mendamaikan
Padahal, menurut DJP, penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan memang sejak lama sudah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, pemerintah tidak sedang menciptakan jenis pajak baru khusus untuk orang yang menyewakan rumah.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.
DJP juga menjelaskan bahwa penyusunan program kerja untuk 2027 tidak dilakukan dengan sekadar menunjuk kelompok tertentu lalu memasukkannya ke daftar sasaran pajak. Ada sejumlah pertimbangan yang digunakan, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.
Pendekatan serupa diterapkan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP mengandalkan data dan analisis risiko dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelas Inge.
BACA JUGA:Pilkada Mau Dipisah, Hanura Khawatir Kepala Daerah dan Wakil Sama-Sama Merasa Jadi Bos
DJP pun mengakui bahwa pemilik rumah kontrakan bukan kelompok yang seragam. Ada pemilik properti dalam skala besar, tetapi ada pula masyarakat yang hanya memiliki satu atau beberapa rumah kontrakan dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan tambahan.
Karena itu, menurut Inge, pengawasan terhadap wajib pajak akan dilakukan secara terukur dan proporsional. Pendekatan persuasif serta edukatif juga tetap dikedepankan untuk meningkatkan kepatuhan tanpa mengabaikan kondisi masyarakat.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-