PHK Makin Ganas, Data Korbannya Malah Beda-beda! BPJS Catat 87 Ribu, Apindo 126 Ribu, Pemerintah Cuma 23 Ribu

PHK Makin Ganas, Data Korbannya Malah Beda-beda! BPJS Catat 87 Ribu, Apindo 126 Ribu, Pemerintah Cuma 23 Ribu

Data PHK 2026 berbeda antar lembaga. BPJS mencatat 87 ribu klaim JHT, Apindo 126 ribu, sedangkan pemerintah hanya 23.470 pekerja.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Kalau urusan kehilangan pekerjaan punya satu angka yang pasti, mungkin hidup memang terlalu sederhana. Nyatanya, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026 justru muncul dalam beberapa versi, tergantung siapa yang menghitung.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 87 ribu tenaga kerja mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karena terkena PHK hingga Mei 2026. Angka tersebut setara sekitar 5 persen dari seluruh klaim JHT yang tercatat.

“Jumlah tersebut merupakan 5 persen dari total klaim JHT yang ada,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan dalam jawaban tertulis, Senin, 10 Agustus 2026.

Erfan juga mengungkapkan bahwa hingga Mei 2026 terdapat sekitar 21 juta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif. Namun, status kepesertaan yang nonaktif tidak serta-merta dapat dibaca sebagai tanda seluruh pekerja tersebut terkena PHK.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) punya hitungan yang jauh lebih besar. Apindo mencatat sebanyak 126 ribu orang menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026.

BACA JUGA:Oposisi di DPR Nyaris Tak Ada, Perlawanan Sipil ke Prabowo Makin Panas

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan angka tersebut diperoleh dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif dengan keterangan PHK.

“Tapi 40 ribunya sudah bekerja kembali,” ujar Bob saat dihubungi, Kamis, 6 Agustus 2026.

Artinya, angka PHK yang dihitung Apindo tidak serta-merta menggambarkan jumlah pekerja yang sampai sekarang masih menganggur. Sebagian dari pekerja yang masuk dalam catatan tersebut sudah kembali mendapatkan pekerjaan.

Masalahnya, angka Apindo masih terpaut cukup jauh dengan data pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hanya 23.470 tenaga kerja yang menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Perbedaan angka yang cukup lebar itu bukan semata-mata karena salah hitung. Masing-masing lembaga menggunakan cara berbeda dalam mengidentifikasi pekerja yang terkena PHK.

BACA JUGA:Sidang Perdana Febrie Adriansyah Sudah DItetapkan, Kasus Korupsi dan Pencucian Uang oleh Mantan Jampidus

Apindo menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif sebagai salah satu dasar untuk membaca kondisi ketenagakerjaan. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Metode pemerintah tersebut memiliki tahapan verifikasi yang lebih ketat. Pekerja yang mengajukan klaim JKP harus mengunggah bukti pemutusan hubungan kerja sebagai bagian dari proses verifikasi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler