Guru PPPK Daerah Bakal Naik Kelas Jadi Pegawai Pusat, Pemerintah Larang Rekrut Staf Baru
Pemerintah menyepakati status guru PPPK daerah dialihkan menjadi pegawai pusat. Kemendagri juga melarang kepala daerah merekrut staf baru.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah bakal berubah. Pemerintah menyepakati status kepegawaian mereka akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Jadi, guru PPPK yang selama ini statusnya masih berada di bawah pemerintah daerah nantinya tidak lagi sepenuhnya menjadi urusan daerah. Pemerintah pusat bakal mengambil alih status kepegawaiannya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan ada dua persoalan utama yang selama ini menjadi harapan para kepala daerah kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA:Bahlil Bentuk Pasukan Udara Golkar, Serangan Medsos Bikin Partai Kocar-kacir
Harapan pertama berkaitan dengan duit. Kepala daerah meminta pemerintah pusat memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk membiayai pembayaran pegawai.
Maklum saja, urusan pegawai bukan perkara yang selesai dengan ucapan selamat bekerja. Ada gaji yang harus dibayar, sementara kemampuan fiskal setiap daerah jelas tidak sama. Kalau daerah sudah megap-megap, pemerintah pusat akhirnya ikut dipanggil untuk menyelesaikan persoalan.
Harapan kedua berkaitan dengan status guru PPPK. Pemerintah daerah menginginkan adanya alih status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu diharapkan dapat beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” kata Bima.
Dengan begitu, pemerintah tidak hanya berhenti pada kesepakatan di ruang rapat. Kementerian Dalam Negeri akan turun langsung untuk mengawal sekaligus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah.
Bima juga menegaskan pemerintah daerah tidak boleh seenaknya membuka rekrutmen pegawai baru di tengah proses penataan status guru PPPK tersebut.
BACA JUGA:253 Sekolah Dihantam Gempa Flores, 4 Nyawa Melayang, Kemendikdasmen Baru Pasang Tenda Darurat
“Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” imbuhnya.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-