21 Tahun Damai Aceh, Tapi MoU Helsinki Masih Bolong

21 Tahun Damai Aceh, Tapi MoU Helsinki Masih Bolong

21 tahun MoU Helsinki, sejumlah kesepakatan damai Aceh masih belum tuntas, dari bendera Aceh hingga pemulihan korban konflik.-Foto: Serambi Tribun-

Kesepakatannya tidak sederhana. GAM diwajibkan menyerahkan senjata dan membubarkan organisasinya. Pemerintah Indonesia sebagai gantinya harus menarik pasukan TNI dan personel Polri non-organik dari Aceh.

BACA JUGA:Bahlil Sentil Menteri Golkar yang Baper Dikritik DPR, Jangan Merasa Paling Benar!

Jakarta juga berjanji memberikan kewenangan otonomi khusus kepada Aceh, memberikan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam, membuka ruang bagi partai politik lokal, mendukung pelaksanaan syariat Islam, membentuk pengadilan HAM untuk Aceh, serta membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR.

Ada pula kesepakatan mengenai pembebasan tahanan politik, pemberian amnesti kepada anggota GAM, hingga penyediaan lahan pertanian dan dana bagi mantan anggota GAM yang kembali ke tengah masyarakat.

Namun, ketika usia perdamaian sudah menginjak 21 tahun, sejumlah pekerjaan rumah itu masih belum benar-benar selesai.

Khalida mengatakan salah satu yang belum terealisasi adalah pembentukan pengadilan HAM untuk Aceh. Padahal lembaga tersebut dimaksudkan untuk menangani berbagai dugaan pelanggaran HAM selama konflik bersenjata berlangsung.

Pemulihan dan pemberian kompensasi kepada mantan kombatan GAM serta korban konflik juga belum sepenuhnya ditunaikan. Dalam kesepakatan Helsinki, pemerintah berkewajiban memberikan kompensasi kepada seluruh mantan personel GAM dan warga sipil yang mengalami kerugian akibat konflik.

Pemerintah memang telah membentuk KKR Aceh. Lembaga tersebut bahkan telah meminta keterangan dari 5.195 korban konflik. Tetapi menurut Khalida, proses itu belum otomatis berujung pada pemulihan korban.

Urusan jumlah pasukan juga menjadi persoalan tersendiri. Perjanjian Helsinki menetapkan jumlah maksimal personel TNI dan Polri di Aceh dalam kondisi damai, yakni 14.700 personel untuk TNI dan 9.000 personel untuk Polri.

BACA JUGA:253 Sekolah Dihantam Gempa Flores, 4 Nyawa Melayang, Kemendikdasmen Baru Pasang Tenda Darurat

Di era pemerintahan Prabowo Subianto, struktur komando teritorial TNI di Aceh justru bertambah. Sepanjang 2026, lima batalion dan satu brigade infanteri ditambahkan di Aceh. Penambahan struktur tersebut otomatis membawa konsekuensi terhadap jumlah personel militer yang ditempatkan di wilayah tersebut.

“Banyak sekali organisasi TNI yang bermarkas di Aceh. Kondisi itu sudah menentang isi MoU Helsinki,” kata Khalida.

Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, melihat persoalan Helsinki tidak berhenti pada bendera atau jumlah pasukan. Menurut dia, nota perdamaian memberikan ruang besar bagi Aceh untuk mengatur urusan publik secara otonom.

Pengecualiannya adalah sejumlah bidang yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, kebijakan moneter dan fiskal nasional, kekuasaan kehakiman, serta urusan agama.

Di luar bidang tersebut, Aceh semestinya memiliki keleluasaan mengurus berbagai urusan pemerintahan, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan kegiatan ekonomi. Namun, kewenangan itu dinilai semakin menyempit akibat munculnya berbagai undang-undang sektoral.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya