21 Tahun Damai Aceh, Tapi MoU Helsinki Masih Bolong

21 Tahun Damai Aceh, Tapi MoU Helsinki Masih Bolong

21 tahun MoU Helsinki, sejumlah kesepakatan damai Aceh masih belum tuntas, dari bendera Aceh hingga pemulihan korban konflik.-Foto: Serambi Tribun-

“Dalam sejumlah bidang, pemerintah Aceh masih bergantung pada kewenangan pemerintah pusat, termasuk dalam perizinan pertambangan, pertanahan, dan pengelolaan sumber daya alam,” kata Djohermansyah.

Tidak semua pihak menilai Jakarta sebagai satu-satunya pihak yang punya pekerjaan rumah. Dosen sosiologi Universitas Syiah Kuala, Humam Hamid, menilai pemerintah pusat sebenarnya sudah menjalankan sebagian besar komitmennya dalam Perjanjian Helsinki.

Ia menunjuk pada pemberian dana otonomi khusus sebesar 2 persen dari dana alokasi umum nasional serta skema pembagian hasil sumber daya alam sebesar 70 persen dan 30 persen.

“Memang ada pekerjaan Jakarta yang belum selesai, tapi ada pula pekerjaan Aceh yang tidak selesai-selesai,” kata Humam, Senin, 17 Agustus 2026.

BACA JUGA:Bahlil Gebrak Mesin Golkar, Konsolidasi Daerah Ditarget Beres Sebelum Oktober

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum memberikan jawaban mengenai berbagai pertanyaan terkait realisasi Perjanjian Helsinki. Alasannya cukup sederhana. Tito sedang berfokus menangani bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.

“Saya sedang fokus bencana NTT,” kata Tito, Senin, 17 Agustus 2026.

Dari Pemerintah Provinsi Aceh, juru bicara Nurlis Effendi mengatakan pemerintah daerah belum menghitung secara rinci berapa poin dalam Perjanjian Helsinki yang sampai sekarang belum tuntas.

Namun, Aceh punya sejumlah tuntutan. Salah satunya adalah perubahan dana otonomi khusus menjadi 2,5 persen dari total dana alokasi umum nasional.

Aceh juga meminta keleluasaan memberikan izin usaha dan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Aceh ingin aturan dalam qanun dapat disinkronkan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah daerah meminta kewenangan lebih besar dalam pengoperasian fasilitas transportasi laut dan udara sekaligus penataan regulasinya.

“Ini catatan kami soal perjanjian Helsinki,” katanya, Senin, 17 Agustus 2026.

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar dalam wawancara dengan Tempo juga mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah dari Perjanjian Helsinki. Menurut dia, pelaksanaan kesepakatan damai dan pemberian otonomi kepada Aceh belum berjalan mulus.

BACA JUGA:BEM UI Geruduk Bundaran HI, Tuding Kemerdekaan Cuma Jadi Slogan 81 Tahun

“Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Keistimewaan Aceh akan sukses kalau dijalankan dengan benar. Selama ini perjanjian dan peraturan itu tak dijalankan,” kata Malik.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya