Viral Larangan Hijab di Unhan, Kemhan Ungkap Ketentuan yang Sebenarnya

Viral Larangan Hijab di Unhan, Kemhan Ungkap Ketentuan yang Sebenarnya

Viral Larangan Hijab di Unhan, Kemhan Ungkap Ketentuan yang Sebenarnya--

SEMERAKNEWS.CO.ID - Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi mengenai isu larangan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan atau Unhan yang ramai di media sosial. Penjelasan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Unhan RI pada 24 Agustus 2026.

Kemhan menegaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang secara khusus melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Dengan demikian, isu tersebut perlu dibedakan dari aturan teknis mengenai seragam dan kegiatan pendidikan.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Ahli UGM Ungkap Dasar Penetapan Tersangka

Dalam klarifikasinya, Kemhan menyebut nilai ketakwaan menjadi bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan untuk menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing, baik saat menjalani kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi.

Kemhan tidak membantah adanya penyesuaian pakaian dalam kegiatan Latihan Dasar Militer di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah. Penyesuaian itu diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan keamanan, keselamatan, keleluasaan bergerak, dan penggunaan perlengkapan latihan.

Menurut Kemhan, ketentuan tersebut bersifat teknis untuk mendukung pelaksanaan Latsarmil. Aturan itu tidak dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama para kadet perempuan Unhan.

BACA JUGA:Prabowo Turun ke Riau, Karhutla Belum Kelar: Api Dipadamkan, Sistem Jangan Ikut Mati

Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess. Penggunaan hijab juga diperbolehkan dalam kegiatan di luar kampus sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun dalam pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter kegiatan. Pertimbangan yang digunakan mencakup keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan seluruh peserta.

Peraturan Rektor Unhan juga mengatur agar waktu istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai kaidah agama serta kepercayaan masing-masing. Penegasan ini menjadi bagian penting dari jawaban Kemhan terhadap isu larangan hijab kadet perempuan.

BACA JUGA:Kemarau Makin Ganas, Jusuf Kalla Minta Masjid Ramai-Ramai Salat Minta Hujan

Dengan klarifikasi tersebut, Kemhan menyatakan perbedaan antara pengaturan busana dalam latihan militer dan kebebasan menjalankan keyakinan. Ketentuan teknis selama latihan ditujukan untuk keselamatan dan kelancaran kegiatan, bukan untuk menghapus hak beragama para kadet.

Penjelasan ini sekaligus menempatkan isu larangan hijab dalam konteks aturan kegiatan. Kemhan menekankan bahwa penerapan ketentuan seragam harus dibaca berdasarkan situasi latihan, sementara ruang ibadah dan kehidupan personal kadet tetap mengacu pada agama serta kepercayaan masing-masing. Klarifikasi itu diharapkan menghentikan kesimpangsiuran informasi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya