MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Tak Lagi Bisa Dipidana Sembarangan
Sabtu 29-08-2026,08:00 WIB
MK membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara karena dinilai mengancam kebebasan kritik warga.-Foto: Antara-
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-