MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Tak Lagi Bisa Dipidana Sembarangan

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Tak Lagi Bisa Dipidana Sembarangan

MK membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara karena dinilai mengancam kebebasan kritik warga.-Foto: Antara-

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya