MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Tak Lagi Bisa Dipidana Sembarangan
MK membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara karena dinilai mengancam kebebasan kritik warga.-Foto: Antara-
Selain itu, terdapat hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Seluruh hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” tutur Adies.
Gugatan terhadap dua pasal tersebut diajukan oleh sejumlah warga negara, antara lain Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, dan Muhammad Restu bersama enam pemohon lainnya.
Para pemohon sebelumnya menilai Pasal 240 KUHP menempatkan warga dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menggunakan hak konstitusionalnya. Ancaman tersebut muncul karena rumusan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dinilai terlalu lentur.
Menurut para pemohon, frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak disertai definisi maupun parameter objektif yang cukup jelas. Akibatnya, batas antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan penghinaan dapat ditentukan secara terlalu luas dan subjektif.
Putusan MK kini menghapus pijakan pidana tersebut. Setidaknya untuk dua pasal ini, pemerintah dan lembaga negara harus siap menerima kenyataan sederhana yang kadang terasa pahit bagi penguasa, yakni rakyat memang punya hak untuk mengkritik mereka.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-