Gempar Pejompongan! Dua Warga Dianiaya, Yusril Janji Pelaku Diburu sampai Ketemu
Yusril janji pelaku penganiayaan dua warga Pejompongan saat kerusuhan 27 Agustus 2026 diproses hukum setelah bukti dan fakta terungkap.-Foto: Antara-
Menurut Wilson, Hercules berada di lokasi untuk melihat kondisi keamanan dan situasi yang berkembang saat kerusuhan berlangsung.
“Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik,” kata Wilson dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Yusril meminta masyarakat tidak menjadikan kasus tersebut sebagai alasan untuk melancarkan aksi balasan. Pemerintah, kata dia, ingin proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tudingan yang beredar tanpa verifikasi.
“Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum dan mari kita bersama-sama menjaga ketenangan serta ketertiban masyarakat,” kata Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu juga mengapresiasi peserta demonstrasi yang menyampaikan aspirasi secara damai, termasuk massa yang datang dari Pati dan sejumlah daerah lain serta para mahasiswa.
Di tengah situasi yang masih panas, pemerintah kini menghadapi pekerjaan yang sederhana di atas kertas tetapi tidak mudah dalam praktiknya. Menemukan siapa pelaku kekerasan, siapa yang menggerakkan, dan apakah ada pihak lain di balik kerusuhan harus dibuktikan melalui penyelidikan. Sebab dalam perkara yang sudah telanjur ramai di media sosial, tuduhan memang bisa berlari kencang, sementara hukum seharusnya tetap berjalan dengan bukti.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-