Vonis TNI Pelaku Siram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Pemecatan Ikut Menguap?
Vonis dua anggota TNI pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus dipangkas. Pemecatan dari dinas militer juga dipertanyakan.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang menerima banding empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Lewat putusan tersebut, majelis hakim mengubah hukuman terhadap dua terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Hukuman penjara keduanya dipangkas, sementara pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer juga dibatalkan.
“TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas melalui pesan singkat pada Sabtu, 5 September 2026.
Serda Edi kini dihukum dua tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding vonis sebelumnya berupa tiga tahun penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer.
Nasib serupa dialami Lettu Budhi. Hukumannya dipangkas menjadi dua tahun penjara dari sebelumnya dua tahun enam bulan penjara plus pemecatan.
BACA JUGA:Xanana Temui Jokowi di Solo, Visi Jokowi Disebut Masih Menyeberang ke Timor-Leste
Sementara itu, dua terdakwa lainnya tidak mendapatkan perubahan hukuman. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi pidana dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Mabes TNI menegaskan putusan tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta. Urusan mengubah atau mempertahankan hukuman, kata Nas, bukan wilayah TNI untuk ikut campur.
“Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud, merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung,” ujar dia.
Putusan banding bernomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 itu sebenarnya sudah dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Majelis hakim mengubah sebagian vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-06 Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.
Keempat anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI tersebut mengajukan banding pada hari vonis pertama dibacakan, yakni 10 Juni 2026. Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah atas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
BACA JUGA:Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemrov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok!
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-