Vonis Prajurit Penyerang Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi Sipil Sentil Peradilan Militer

Vonis Prajurit Penyerang Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi Sipil Sentil Peradilan Militer

Vonis dua prajurit TNI dalam kasus penyerangan Andrie Yunus dipangkas. Koalisi sipil menilai peradilan militer rawan impunitas.-Foto: Antara-

Koalisi meminta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar setiap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diperiksa melalui peradilan umum sehingga independensi dan akuntabilitas hukum terhadap anggota militer bisa lebih terjamin.

“Selama tindak pidana umum terhadap warga sipil masih diadili dalam sistem yang berpusat pada institusi pelaku, persamaan di hadapan hukum hanya akan menjadi janji kosong,” kata koalisi.

Di sisi lain, Markas Besar TNI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang menerima banding dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas mengatakan putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. TNI, kata dia, menghormati proses peradilan yang berjalan.

“Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud, merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung,” kata Nas melalui pesan singkat pada Sabtu, 5 September 2026.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler