Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Partai Koalisi Kompak Bikin Suara Rakyat Tak Terbuang?

Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Partai Koalisi Kompak Bikin Suara Rakyat Tak Terbuang?

Gerindra, Golkar, dan PKS sepakat mengusulkan ambang batas parlemen 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Partai lain punya usulan berbeda.-Foto: Antara-

Presiden PKS Al Muzammil Yusuf tidak membantah bahwa partainya mendorong ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam RUU Pemilu. Namun, dia menyerahkan pembahasan lanjutan kepada alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menangani revisi undang-undang tersebut.

“Pembicaraan ini nanti akan dibahas di Badan Legislasi atau Komisi II DPR dengan segala dinamikanya dirujuk ke DPR,” kata Al Muzammil saat dihubungi, Selasa, 15 September 2026.

Besaran parliamentary threshold masih menjadi salah satu persoalan yang mengganjal pembahasan RUU Pemilu. Partai-partai di Senayan belum memiliki kesepakatan tunggal karena usulan yang mereka ajukan berbeda-beda.

Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional sebelumnya menginginkan ambang batas parlemen diturunkan menjadi 0 persen. Sementara itu, Partai NasDem mendorong kenaikan ambang batas hingga 7 persen.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa pembahasan ambang batas parlemen bukan sekadar urusan teknis pemilu. Di baliknya ada persoalan keterwakilan suara rakyat, penyederhanaan sistem kepartaian, serta peluang partai-partai untuk memperoleh kursi di DPR.

BACA JUGA:Andhika Isyaratkan Vakum dari Kangen Band, Ada Beban Mental yang Belum Selesai

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan pembahasan ambang batas parlemen harus segera dilakukan secara formal. Persoalan lain yang berkaitan dengan RUU Pemilu juga perlu dibicarakan agar aturan main pemilu mendatang tidak disusun secara terburu-buru.

Menurut Ganjar, pembahasan yang terlalu lama ditunda berisiko membuat pembentuk undang-undang bekerja dalam waktu yang sempit. Padahal, perubahan aturan pemilu membutuhkan pembahasan yang matang dan kesepakatan lintas partai.

“Juga sehingga simple multi partai yang akan dicapai disepakati oleh berbagai pihak,” ucap Ganjar, Rabu, 16 September 2026.

Ganjar juga menyoroti posisi partai politik baru yang akan mengikuti pemilu mendatang. Menurut dia, partai-partai baru perlu diberikan waktu untuk membangun konsolidasi sebelum menjadi peserta pemilu.

“Agar diberi waktu konsolidasi setidaknya 5 tahun sebelum menjadi peserta pemilu,” kata dia.

Usulan ambang batas parlemen 5 persen kini menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Partai-partai di Senayan masih harus mencari titik temu antara keinginan menyederhanakan jumlah partai di DPR dan kebutuhan memastikan suara pemilih tidak hilang begitu saja.

Sebab, dalam demokrasi, suara rakyat memang tidak seharusnya diperlakukan seperti tiket masuk yang bisa dipotong sesuai kebutuhan partai.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya