PAN Ogah Ambang Batas 5 Persen, Usul Threshold 0 Persen Biar Suara Rakyat Tak Jadi Sampah Pemilu

PAN Ogah Ambang Batas 5 Persen, Usul Threshold 0 Persen Biar Suara Rakyat Tak Jadi Sampah Pemilu

PAN mendukung gagasan capres-cawapres diusung minimal dua partai setelah MK menghapus presidential threshold. Wacana ini menuai kritik.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Partai Amanat Nasional (PAN) kembali mengusik perdebatan soal ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ketimbang memasang parliamentary threshold 5 persen, PAN menawarkan skema fractional threshold untuk menyederhanakan sistem kepartaian tanpa harus membuat jutaan suara pemilih menguap begitu saja.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan fractional threshold pernah digunakan dalam Pemilu 1999. Menurut dia, skema tersebut bisa menjadi jalan tengah jika persoalan yang dikhawatirkan adalah terlalu banyaknya partai politik di DPR yang berujung pada persoalan stabilitas politik.

“Jadi artinya kalau kemudian yang dijadikan kekhawatiran adalah banyak partai menyebabkan instabilitas politik di DPR, saya rasa itu bisa disiasati dengan cara fractional threshold,” kata Yoga kepada Tempo di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Secara sederhana, fractional threshold merupakan syarat minimal jumlah kursi untuk membentuk satu fraksi di parlemen. Fraksi tersebut tidak harus berasal dari satu partai. Beberapa partai yang tidak memenuhi jumlah kursi tertentu bisa bergabung membentuk satu fraksi.

Model semacam itu pernah diterapkan pada Pemilu 1999. Kala itu Indonesia belum mengenal parliamentary threshold. Syarat yang digunakan untuk membentuk fraksi adalah minimal 15 kursi.

Partai yang tidak berhasil mengumpulkan kursi sesuai ketentuan masih memiliki jalan untuk bersuara di DPR dengan bergabung bersama partai lain. PAN dan Partai Keadilan, misalnya, pernah membentuk Fraksi Reformasi.

BACA JUGA:Pramono Terbang ke New York Hadiri U20, Ada Agenda Besar di Balik Kerja Sama Jakarta dan AS

Bagi PAN, mekanisme tersebut membuat ambang batas perolehan suara untuk masuk parlemen bahkan bisa dibuka hingga 0 persen. Dengan begitu, partai yang memperoleh suara tetapi tidak memenuhi batas tertentu tidak serta-merta harus menerima kenyataan bahwa suara pemilihnya berhenti di bilik suara.

“Bagi PAN sebenarnya bisa saja membuka 0 persen, tapi kan problemnya persoalan jumlah partai politik di DPR,” ujar Viva.

Penolakan PAN terhadap parliamentary threshold di atas 4 persen bukan muncul dari ruang kosong. Partai tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 yang mengatur bahwa perubahan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan proporsionalitas, representasi, keadilan, serta memastikan suara sah nasional tidak terbuang sia-sia.

Masalah suara terbuang memang menjadi salah satu alasan yang disorot Viva. Semakin tinggi parliamentary threshold, semakin besar pula kemungkinan suara sah pemilih tidak berhasil dikonversi menjadi kursi di DPR.

“Karena prinsip dari Pemilu bahwa semakin besar nilai parliamentary threshold, maka akan menyebabkan jumlah suara sah nasional tidak bisa dikonversi menjadi kursi semakin besar. Contoh kasus Pemilu 2024 itu ada 11,4 persen atau setara dengan 17 juta suara sah nasional yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi,” ucap Viva.

Dengan kata lain, perdebatan ambang batas bukan cuma soal berapa persen angka yang nyaman bagi partai politik. Di balik angka tersebut ada suara pemilih yang nasibnya ditentukan oleh aturan konversi suara menjadi kursi.

Sementara itu, wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen yang sempat muncul dalam pembicaraan para ketua umum partai politik belum dianggap sebagai keputusan final oleh PAN.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya