PKB Usul Ambang Batas Parlemen 6 persen di Revisi UU Pemilu

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 6 persen di Revisi UU Pemilu

PKB mengusulkan ambang batas parlemen 6 persen dalam revisi UU Pemilu. Angka ini disebut sebagai titik tengah untuk menjaga pluralitas politik.-@cakiminow-Instagram

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ikut melempar angka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai tersebut mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 6 persen. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan angka 5 persen yang sebelumnya muncul dari koalisi partai politik pendukung pemerintah sebenarnya bukan angka yang buruk. Namun, menurut dia, 6 persen lebih pas karena berada di tengah berbagai usulan yang bergerak pada kisaran 5 hingga 7 persen.

“Namun, usulan ambang batas 6 persen jauh lebih baik, ini angka ideal dan moderat,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026.

Khozin menilai angka 6 persen juga dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan mempertahankan keragaman pilihan politik dengan kebutuhan menyederhanakan representasi partai di parlemen.

Menurut dia, usulan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang mengubah aturan ambang batas parlemen dengan tetap memperhatikan pluralitas partai politik dan prinsip proporsionalitas hasil pemilu. 

“Angka 6 persen adalah titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas,” ujar Khozin.

BACA JUGA:Jakarta Kebanjiran Sampah Elektronik, 9.000 Sekolah Diminta Jadi Benteng E-Waste

Soal potensi suara pemilih yang tidak berubah menjadi kursi DPR, Khozin mengatakan persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperdebatkan angka ambang batas. Menurut dia, desain konversi suara menjadi kursi juga menjadi bagian penting dalam menentukan seberapa proporsional hasil pemilu.

“Rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi untuk meminimalkan disproporsionalitas,” ucap Khozin.

Dengan kata lain, menurut Khozin, angka threshold bukan satu-satunya tombol yang menentukan nasib suara pemilih. Cara suara tersebut diterjemahkan menjadi kursi di DPR juga ikut menentukan apakah hasil akhirnya tetap proporsional atau justru membuat banyak suara berhenti di depan pintu parlemen.

Saat ini Komisi II DPR kembali memasuki pembahasan revisi UU Pemilu. DPR juga akan membentuk Panitia Kerja untuk membahas berbagai substansi penting dalam penyelenggaraan pemilu.

“Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial,” kata Khozin.

Persoalan ambang batas parlemen sendiri bermula dari ketentuan 4 persen dalam UU Pemilu. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK meminta aturan tersebut diubah dengan dasar metode dan argumentasi yang memadai, sekaligus tetap menjaga proporsionalitas dan meminimalkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. 

Dalam Pemilu 2024, penerapan ambang batas 4 persen membuat suara partai yang tidak mencapai batas tersebut tidak ikut dihitung dalam penentuan kursi DPR. Data yang dikutip dalam pembahasan perkara MK menunjukkan persoalan suara tidak terkonversi memang menjadi salah satu konsekuensi penting dari desain ambang batas parlemen. 

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya