Niat Mendiskualifikasi Gibran, 12 Pemohon Bawa 8 Tuntutan ke MK
MK diminta memanggil Gibran dalam sengketa syarat pencalonan Pilpres 2024. Permintaan diajukan Bambang Widjojanto dalam sidang pembuktian.-Foto: Antara-
Brahma Aryana tercatat sebagai perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu. Sementara Ansufri ID Sambo mewakili Partai Umat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum, dengan Muhammad Sadiq sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal.
Denny Indrayana mengajukan permohonan sebagai advokat dari Integrity Law Firm. Sementara sejumlah pemohon lainnya berasal dari kelompok Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Nama-nama yang tercatat dari kelompok tersebut adalah Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan drg. Moeryono.
Tiga pemohon lainnya berasal dari perorangan, yakni H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing. Dalam data resmi MK, seluruh nama tersebut tercatat sebagai pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
BACA JUGA:Nusron Wahid Cabut dari Pengurus Golkar, Mundur Diam-Diam di Tengah Kasus ATR/BPN
Untuk perkara yang bisa menyeret kembali urusan Pilpres 2024 ke meja hakim konstitusi, daftar tuntutannya memang tidak pendek. Delapan petitum itu pada intinya meminta MK menguji kembali dasar pencalonan Gibran, sekaligus meminta konsekuensi hukum yang cukup jauh apabila dalil para pemohon diterima.
Namun untuk saat ini, semua itu masih berada pada tahap permohonan. MK baru menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Putusan mengenai pokok perkara tentu masih menjadi bagian dari proses persidangan yang harus dijalani.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-